Seorang Mama Muda di Pidie Berzina dengan Pria Lain Karena Jablay Gegara Suami Jarang Pulang

Gara-gara jarang dibelai (jablay) karena suami jarang pulang ke rumah, seorang mama muda di Kabupaten Pidie, nekat berbuat zina dengan pria lain.

Editor: Muliadi Gani
TribunMedan.com
Ilustrasi perselingkuhan. Seorang Mama Muda di Pidie Berzina dengan Pria Lain Karena Jablay Gegara Suami Jarang Pulang 

 

Laporan Agus Ramadhan | Pidie

PROHABA.CO, SIGLI –  Gara-gara jarang dibelai (jablay) karena suami jarang pulang ke rumah, seorang mama muda di Kabupaten Pidie, nekat berbuat zina dengan pria lain.

Ternyata perbuatan mama muda yang butuh kehangatan dengan pria lain berinisial SM (24) bersama pria selingkuhannya HS (25) diketahui warga setempat.

Tak ayal warga pun langsung melakukan penggerebekan ke rumah SM, tempat perbuatan asusila terjadi.

Endingnya, warga yang geram pun melakukan penggerekan perbuatan asusila yang dilakukan pasangan tidak sah tersebut.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Pidie, di mana seorang istri digerebek warga sedang berdua-duaan dengan pria lain.

Mereka digerebek lantaran berbuat zina di rumah sang wanita SM dengan pria HS.

Perbuatan zina tersebut dilakukan saat suami SM tidak berada di rumah.

Menurut pengakuan SM, suaminya jarang pulang ke rumah karena bekerja dan hanya pulang seminggu sekali.

Penggerebekan itu dilakukan oleh warga yang sudah mencurigai gerak gerik di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, SM yang panik mengaku hanya seorang diri di rumah.

Baca juga: Mama Muda asal Aceh Dirudapaksa di Jakarta, Saat Suaminya Disuruh ke Swalayan

Namun warga tak mempercayainya, dan membuka lemari baju.

Betapa terkejutnya mereka bahwa ada HS di dalam lemari tersebut.

SM dan HS kemudian dibawa ke meunasah dan akhirnya di serahkan ke pihak berwajib.

Kasus perzinaan ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Heni Nurliana menyatakan, HS dan SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud’ terhadap diri Terdakwa I (HS) dan Terdakwa II (SM), masing-masing dengan ‘uqubat’ cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” vonis majelis hakim dalam putusan Nomor 12/JN/2024/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (4/7/2024).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani keduanya sebagai hukuman tambahan dan tidak mengurangi jumlah cambuk.

“Menetapkan Terdakwa I (HS) dan Terdakwa II (SM) tetap ditahan,” tambah hakim.

Adapun peristiwa ini bermula pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, SM menghubungi HS dengan telepon genggamnya untuk datang ke rumahnya dengan alasan ada sesuatu yang ingin disampaikan.

Baca juga: Pergoki Calon Istri Selingkuh 6 Hari Mau Menikah, Pria Ini hanya Bisa Bakar Undangan 

Baca juga: Terbukti Cabuli Mama Muda, Pesulap Hijau Dihukum 12,5 Tahun Penjara

Sekira pukul 23.30 WIB, HS datang ke rumah SM melalui pintu belakang, tepatnya di dapur.

Ternyata SM sudah menunggu kedatangan HS dari pintu belakang.

Keduanya kemudian berpelukan dan selang beberapa menit, SM membentangkan selembar tikar plastik di dapur.

Lalu keduanya secara bersama-sama membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kemudian pada Selasa, 3 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB (dalam bulan Ramadhan 1445 H), bertempat di rumah SM, keduanya kembali bertemu.

Aksi itu diketahui oleh dua warga dan langsung melakukan penggerebekan dengan cara menggedor pintu rumah SM.

SM kemudian membuka pintu rumahnya dan warga masuk ke dalam rumah tersebut untuk memeriksa.

“Sama siapa kamu di dalam?” tanya warga kepada SM.

SM kemudian menjawab “Saya sendiri di rumah”.

Karena warga tidak mempercayainya, warga selanjutnya menyuruh SM untuk membuka lemari pakaian dan ditemukan HS berada di dalamnya.

Selanjutnya, HS dan SM dibawa keluar dan mereka tidak memiliki hubungan keluarga maupun suami-istri.

Berdasarkan pengakuan HS dan SM, bahwa mereka hanya sebatas teman dan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Terungkap bahwa SM merupakan seorang istri sah dan telah memiliki akte nikah.(*)

 

Baca juga: Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 8,75 Gram, Diciduk Saat Berada di Pondok

Baca juga: Wasit Asing Kelas Dunia Hadir di Liga 1 Musim 2024/2025, Akan Pimpin Beberapa Laga

Baca juga: Jangan Lupa! Semifinal Euro 2024 Dini Hari WIB Nanti Spanyol vs Prancis, Duel Tim Tersukses Abad Ini

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jablay Gegara Suami Jarang Pulang, Mama Muda di Pidie Berzina, Pria Ngumpet di Lemari Saat Digerebek, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved