Berita Bireuen
Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Bireuen
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menyerahkan satu tersangka berinisal YN beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana kesehatan
Hasil pemeriksaan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menyerahkan satu tersangka berinisal YN beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana kesehatan berupa kosmetik illegal kepada Kejaksaan Negeri Bireuen Kamis (18/7/2024).
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH, menceritakan tentang perkara ini.
Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (15/5/2024) petugas BBPOM di Banda Aceh didampingi personel Polres Bireuen dan Polda Aceh turun ke Bireuen.
Tim gabungan ini memeriksa satu ruko di Jalan Laksamana Malahayati Cot Uno, Kecamatan Kuala, Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kosmetika dan obat tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Hasil pemeriksaan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat.
Baca juga: Ini Bahaya Menggunakan Kosmetik Kedaluwarsa untuk Kesehatan Kulit yang Perlu Anda Ketahui
Barang bukti tersebut ditemukan terletak pada tangga di ruang bagian belakang ruko dan pada bagian depan ruko tempat tersangka menjual kosmetik tersebut.
Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka YN berupa Lotion Racikan Thailand, Animate Vit.E, Vaseline Lip Therapy, MYHO Blush Stick, Qianxiu Eye Liner, FT Colour Lamela, Qcciy Eyeliner, La Meila Kotak Coklat, La Meila Kota Pink.
Kemudian La Meila Kota Orange, Cappuvini, CAC Glow dan FT Colour Lamela. Kemudian Serbuk Perawan, MYHO Eyeshadow, SVMI Eyeshadow, La Meila 02 Pink, Dikalu Eye Shadow, Bio Aqua Smooth Mask, Cocovenus Dikali.
Berikutnya Meila I Only Have You, La Meila Play Color, La Meila Lip Mask dan Clariderm.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Pawang Boat di Aceh Timur Diserahkan ke Kejari
Baca juga: Terjangan Angin Kencang Porak Porandakan Bangunan Di Aceh Utara
Berikutnya Cream Putih Label Biru, Tabita Glow Daily, Serbuk Original VP, O.TWO.O.
Selanjutnya Amy Diary, Paket Tabit, CMMA DU, Velvet Lip Glaze, O.TWO.O Lip Lacquer, O.TWO.O Lash, La Meila, Tease Me.
Tersangka YN diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka dilakukan penahanan rumah.
Kajari berpesan kepada masyarakat agar tidak membeli kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM karena dapat dikenakan sanski Pidana dan juga membahayakan Kesehatan. (*)
Baca juga: Terancam Dicambuk, Dua Tersangka Penjudi Diserahkan Polres ke Jaksa
Baca juga: Pasangan Mahasiswa Kepergok Mesum di Kamar Mandi Masjid, Diserahkan ke Satpol PP dan WH
Baca juga: Diduga Pakai Sabu, Sekdes di Bireuen Ditangkap di Halaman Rumah Orang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Wanita Jual Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya di Bireuen ke Kejari, Ini Produknya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.