Berita Langsa

Bejat! Seorang Ayah Tiri di Langsa Masuk Sel Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa meringkus seorang pria berinisial D (39) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Bejat! Seorang Ayah Tiri di Langsa Masuk Sel Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur 

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SH, MH, SIk, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, Senin (22/7/2024), menyebutkan, tersangka D telah diamankan pada tanggal 3 Juli lalu, saat ia berada di rumah di Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa meringkus seorang pria berinisial D (39) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya.

Kasus pelecehan seksual di wilayah Kota Langsa, kali ini pelakunya adalah salah satu karyawan BUMN di daerah ini.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami traumatis berat.

Pelaku D kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. 

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SH, MH, SIk, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, Senin (22/7/2024), menyebutkan, tersangka D telah diamankan pada tanggal 3 Juli lalu, saat ia berada di rumah di Langsa.

Pelaku ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah sebelumnya menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Baca juga: Seorang Ayah di Pidie Rudapaksa Anak Tiri, Berawal dari Anjuran sang Ibu agar Korban Diobati

"Pelaku D ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim.

 Iptu Rahmad menambahkan, sebelumnya korban sebut saja bernama Melati (nama samaran) didampingi keluarganya, melaporkan kejadian itu ke Polres Langsa.

Laporan korban yakni, Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024. 

Dengan dugaan pelanggaran Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Kasat, pelaku merupakan oknum karyawan BUMN sebelumnya tinggal Desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Namun setelah berumah tangga dengan ibu korban, selanjutnya pelaku D ini telah tinggal di Kota Langsa.

Dari laporan korban, kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya ini sudah berulang kali dilakukan D ayah tirinya, terakhir sekitar bulan April 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved