Berita Banda Aceh
Tujuh Pemuda Dibekuk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warkop di Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk tujuh orang pemuda yang sedang asyik bermain judi online jenis slot di salah satu warung kopi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap tujuh pemain judi online itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk tujuh orang pemuda yang sedang asyik bermain judi online jenis slot di salah satu warung kopi (warkop) di Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap tujuh pemain judi online itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot.
Para tersangka tersebut yaitu, Mul (38) warga Bireuen, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie.
Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Fadillah, Rabu (30/7/2024).
Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 10 Pemain Judi Online di Dua Warkop, 6 Nelayan dan Satu Mahasiswa
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Dua Remaja Kedapatan saat Main Judi Online di Warkop
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap 3 Warga Aceh Timur dan 1 Warga Tamiang saat Transaksi Narkoba di Sumut
Para pelaku diketahui, sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
Hal tersebut kata dia, sangat disayangkan mengingat pendapatan sehari–hari dihabiskan untuk bermain judi online.
“Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah,” jelasnya.
Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya.
“Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut.
“Mereka telah dimasukkan ke dalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Raphael Varane Resmi Bergabung dengan Como 1907
Baca juga: Polres Pidie Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, dari Sabu, Judi Online hingga Penyebar Video Syur
Baca juga: Sedang Asyik Main Slot di Warkop, Polisi Amankan Dua Pemuda Pelaku Judi Online di Sabang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Asyik Main Judi Online di Warkop, Tujuh Pemuda Dibekuk Polisi di Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Ulama Kharismatik Aceh, Abu Paya Pasi Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh |
![]() |
---|
Diskusi Langkah Memajukan Aceh, Brigjen Marzuki Ali Sambangi Ketua DPR Aceh Zulfadhli |
![]() |
---|
Ratusan Kasus HIV di Banda Aceh, ISAD Desak Rehabilitasi dan Edukasi Berbasis Islam |
![]() |
---|
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.