Berita Sabang

Sat Resnarkoba Polres Sabang Tangkap Residivis Narkoba Kasus Sabu, Ini BB Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sabang berhasil menangkap seorang berinisial IVA (45) alias Dek Gam terduga pelaku tindak pidana

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Sat Resnarkoba Polres Sabang tangkap pelaku tindak pidana sabu 

Berdasarkan pengakuan tersangka, satu bungkus plastik bening yang dibuang tersebut berisi sisa dari 7 paket narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh seorang pengedar berinisial YAH MU (40) dari Kota Banda Aceh.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sabang berhasil menangkap seorang berinisial IVA (45) alias Dek Gam terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sabang, pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 17.15 WIB. 

Pelaku merupakan seorang nelayan diciduk saat sedang berada di Jalan KH Agus Salim, tepat di depan sebuah bengkel sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat tim Sat Resnarkoba sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.

Petugas melihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motor BL 6789 MD, merek Honda Tipe CB 150 R berwarna merah.

"Saat kami mendekati tersangka, kami melihat dia membuang satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, Sita 248,39 Gram BB Narkoba

Baca juga: Resnarkoba Polres Sabang Kembali Tangkap Residivis Terduga Pelaku Narkotika, Ini BB Yang Disita

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Seorang Buruh saat Lagi Asyik Main Judi Online dalam Pondok

Kami langsung mengamankan tersangka dan mengamankan barang bukti," ujar Iptu Riza.

Berdasarkan pengakuan tersangka, satu bungkus plastik bening yang dibuang tersebut berisi sisa dari 7 paket narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh seorang pengedar berinisial YAH MU (40) dari Kota Banda Aceh.

Tersangka mengaku telah berhasil menjual 6 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000 dan Rp 200.000 per paket kepada para pengguna di wilayah Kota Sabang.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 385.000, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit handphone, dan 1 buah kartu SIM.

Saat ini terduga pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sabang.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Erwan juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang, dan mengapresiasi kerja keras personel dalam mengungkap peredaran narkoba. (*)

Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Berdampak Buruk, Ini Kata Peneliti

Baca juga: Sat Intelkam Polres Sabang Tangkap Empat Pengungsi Rohingya yang Kabur

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria dan 1 Perempuan Muda

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Residivis Narkoba di Sabang Kembali Ditangkap Kasus Sabu, Ini BB Diamankan Personel Sat Resnarkoba, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved