Kasus Narkoba
Polres Aceh Timur Sita 5 Kg Sabu dan Tangkap 2 Tersangka asal Sumut, Pelaku Sempat Melarikan Diri
Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menyita 5 kilogram (Kg) sabu-sabu dalam operasi penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (3/8/2024) lalu.
Kini, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Kapolres, meliputi satu karung berisi lima bungkusan sabu bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat 5.295 gram (5 Kg), satu telepon seluler, dan satu mobil Toyota Kijang LSX warna hitam BK 1812 KK.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara," tegas Kapolres.
Nova menambahkan, pihaknya komit untuk memberantas peredaran narkoba dengan strategi preventif dan penegakan hukum yang tegas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa, dan negara akan kami tegakkan untuk memerangi peredaran narkoba sampai tuntas," tambahnya.
Aceh Timur memiliki kondisi geografis yang terbuka, yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.
Karena itu, menurut AKBP Nova Suryandaru, Polres Aceh Timur berkomitmen untuk mencegah dan menangkap para pengedar narkoba melalui kerja sama dengan semua elemen masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian," tutupnya. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Aceh Timur
Menyita 5 Kg Sabu-Sabu
Dua Tersangka asal Sumut
Anggota Satuan Intelkam
Satresnarkoba
Polsek Darul Aman
Dusun Barona
Desa Gampong Baro
Prohaba.co
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.