Kasus Narkoba

Polres Aceh Timur Sita 5 Kg Sabu dan Tangkap 2 Tersangka asal Sumut, Pelaku Sempat Melarikan Diri

Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menyita 5 kilogram (Kg) sabu-sabu dalam operasi penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH TIMUR
Polres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti sabu sabu seberat 5 Kg yang disita dalam mobil Kijang Kapsul yang dibawa oleh dua warga Sumut. 

Kini, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Kapolres, meliputi satu karung berisi lima bungkusan sabu bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat 5.295 gram (5 Kg), satu telepon seluler, dan satu mobil Toyota Kijang LSX warna hitam BK 1812 KK. 

"Para pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara," tegas Kapolres.

Nova menambahkan, pihaknya komit untuk memberantas peredaran narkoba dengan strategi preventif dan penegakan hukum yang tegas. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

Tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa, dan negara akan kami tegakkan untuk memerangi peredaran narkoba sampai tuntas," tambahnya.

Aceh Timur memiliki kondisi geografis yang terbuka, yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat narkoba. 

Karena itu, menurut AKBP Nova Suryandaru, Polres Aceh Timur berkomitmen untuk mencegah dan menangkap para pengedar narkoba melalui kerja sama dengan semua elemen masyarakat. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian," tutupnya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved