Kasus Narkotika

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan 3 Penyelundupan Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita

Bea Cukai menangkap tiga tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti berupa 287,29 gram methamphetamine, 133,44 gram kokain, 1.623 butir ekstasi,

Editor: Muliadi Gani
Intan Afrida Rafni
Tiga tersangka penyelundupan narkotika dihadirkan Bea Cukai saat konferensi pers di Aula Garuda Bea Cukai Soekarno Hatta. (Intan Afrida Rafni) 

Namun, para petugas malah menemukan rokok elektrik yang disimpan dalam kemasan makanan.

"KW kami bawa ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa secara mendalam," imbuh dia.

Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati 11 bungkus suplemen kolagen , 9 permen King Power, Milk Tablet, Chame, Walkers, Salted Caramel, Cocoa Malt Flavored Milk Tablet, Almond Gold, Whittakers, dan 110 kemasan rokok elektrik (vape).

"Kami melakukan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, methamphetamine, nimetazepam dengan berat 183,9 g, satu kemasan suplemen kolagen positif MDMA, dan sembilan kemasan permen positif Cocaine dengan berat 133,44 g," jelas dia.

"Pada rokok elektik ditemukan kandungan zat aktif etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan.

KW juga dilakukan urine test dan didapati hasil positif methampetamine dan amphetamine," tambah dia.

Baca juga: Nekat! Wanita Muda Ini Bawa 2 Kilogram Kokain di Rambut Palsunya

Baca juga: Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA

Seluruh barang bukti itu diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Upaya penyelundupan narkotika ketiga yang digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta yaitu pada Jumat (16/8/2024).

Ketika itu, penumpang asal Malaysia dengan inisial HAD (26) membawa satu koper berukuran kabin bewarna merah dan tas selempang warna hitam.

Para petugas pun mencurigai gerak-gerik HAD dan memeriksa barang bawaannya.

Petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi 1.623 butir pil.

"Jadi barang itu disembunyikan di sela-sela celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin (false concealment) dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil positif MDMA," ungkap Gatot Tersangka mengaku, barang itu didapati dari seorang yang berperan sebagai pengendali di Malaysia berinisial S.

Dia diminta mengantarkan ke sebuah Hotel di Jakarta Pusat dengan upah 1.300 ringgit Malaysia atau Rp 4,6 juta Mengetahui informasi itu, tim Bea Cukai pun melakukan pengembangan ke hotel yang dimaksud.

Hasilnya nihil, penerima barang tak kunjung datang ke lokasi tersebut.

"Tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved