Kasus Narkoba

Polres Sumbawa Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti 105,7 Gram Sabu Disita

Seorang pria berinisial HY alias T (33), warga Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, yang merupakan pelaku pengedar narkoba.

Penulis: Aksa Ashura | Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Humas Polres Sumbawa
Pengedar Narkoba di Sumbawa Ditangkap 

PROHABA.CO - Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial HY alias T (33), warga Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, yang merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pada Minggu (6/10/2024), pukul 12.30 Wita.

Pria tersebut ditangkap di pinggir jalan lintas Sumbawa - Tano, Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi para warga mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, sudah ditangkap. Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Tamrin, dilansir dari Kompas.com, pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Terduga Bandar Narkoba Tabrak 5 Mobil di Medan, Polisi Tembak Pelaku dan Sita 29 Kg Sabu

Baca juga: Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 8,75 Gram, Diciduk Saat Berada di Pondok

Pada saat penggerebekan, terduga pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam yang ada di tangannya.

Setelah diambil dan dibuka oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,97 gram.

“Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan", jelas Tamrin. 

Diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Alas Barat.

Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(*) Penulis merupakan mahasiswi internship prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap 5 Pengedar Sabu Seberat Setengah Kg, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Tiga Jenis Narkoba dari Heroin hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram

Baca juga: Pasutri di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Sabu dan Pil Koplo

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved