Berita Pidie
Oknum Pimpinan Dayah di Pidie Diduga Lecehkan 4 Santriwati
Entah setan apa yang telah merasuki jiwa Adri, sehingga ia tega melecehan empat santriwati yang sedang menimba ilmu di dayah miliknya.
PROHABA.CO, SIGLI – Lagi dan lagi, kasus pelecehan kembali terjadi di Aceh, kali ini pelecehan terjadi di lingkungan dayah atau pondok pesantren.
Seorang oknum pimpinan dayah di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasus tersebut kini ditangani polisi, usai dilaporkan korban dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
Pelecehan Kali ini melibatkan seorang ustadz bernama Adri (38), seorang pimpinan dayah di sebuah desa dalam kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Entah setan apa yang telah merasuki jiwa Adri, sehingga ia tega melecehan empat santriwati yang sedang menimba ilmu di dayah miliknya.
Empat santriwati itu dilecehkannya dalam rentang waktu Desember 2023 hingga Januari 2024.
Adapun modus yang digunakan pelaku mengajak korban belajar kitab di dalam kamarnya.
Dari situlah pelecehan terjadi. Di mana pelaku meminta korban memijat tubuhnya hingga modus pengobatan membesarkan payudara.
Bahkan para korban ini ada diberi uang bahkan Al-Quran oleh pelaku, dan meminta untuk tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.
Kasus ini terbongkar setelah seorang korban (korban 1) dikeluarkan dari dayah tersebut tanpa alasan yang jelas.
Korban tidak diizinkan lagi untuk belajar di dayah tersebut.
Sehari setelah dikeluarkan, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan pelaku Adri menjalani persidangan di Mahkamah Syariyah Sigli.
Pada Jumat (4/10/2024), majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Diana Evrina Nasution SAg menjatuhkan vonis bersalah terhadap pelaku.
Hakim menyatakan terdakwa Adri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa Adri dengan ‘uqubat penjara selama 90 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 14/JN/2024/MS.Sgi, yang dibacakan pada Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti
Kronologis Kejadian
Kejadian ini berawal pada Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, ketika korban 1 (17 tahun) berada di dalam kamarnya sedang berbaring sambil bermain handphone.
Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung mengatakan “mau urut saya sebentar” sambil memberikan botol minyak zaitun.
Karena korban 1 merasa tidak enak menolak permintaan ustazdnya, akhirnya mengiyakan.
Terdakwa kemudian langsung berbaring di kasur dengan posisi terlentang, hanya menggunakan pakaian kaos putih dan kain sarung.
Korban 1 kemudian memijat tubuh terdakwa, dan kemudian terdakwa mengatakan “di perut lagi kamu pijit”.
Usai memijat, terdakawa menanyakan kepada korban 1 “jadi kamu ada perlu saya urut?”

Namun korban 1 tidak menjawab apa apa, dan terdakwa menyuruh korban 1 untuk tidur di atas kasur dengan posisi terlentang.
Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban di bagian alat vitalnya dengan modus memijat area sensitive.
“Sudah abi” ujar korban 1 kala itu untuk menghentikan perbuatan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa menjawab “itu jangan kamu kasih tau kepada ibumu, malu kita nanti”.
Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban 1.
Lalu pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menyuruh korban 2 (14 tahun) untuk menyetrika pakaiannya.
Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban 2 sebagai upah menyetrika.
“Abi dimana saya letakkan baju yang telah saya setrika” ujar korban 2.
Terdakwa menjawab “letakkan saja diatas kasur”.
Sekira pukul 22.00 WIB korban 2 mengajak seorang teman untuk menemaninya ke kamar mandi.
Usai keluar dari kamar mandi, teman itu memberitahu kepada korban 2 “kak kamu disuruh ambil kitab sama Abi dan disuruh datang ke dalam bilik Abi”.
Keduanya kemudian kembali ke bilik untuk mengambil kitab dan pergi menjumpai terdakwa.
Namun terdakwa menyuruh teman korban ke bilik kamar dan tingal lah korban 2 dengan terdakwa.
Pada saat korban 2 sedang belajar kitab, tiba-tiba terdakwa bangun dan duduk di samping kiri korban.
Lalu terdakwa menepuk-nepuk serta merabaraba paha sebelah kiri korban 2 sambil mengatakan “kamu urut saya sebentar”.
Korban 2 kemudian menolaknya dan membuat terdakwa marah, sehingga menyuruh korban kembali ke dalam bilik kamar.
Baca juga: Pemimpin Balai Pengajian di Pidie, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Baca juga: Guru Ngaji di Aceh Selatan Lecehkan Santriwati, Berdalih sebagai Pengobatan
Selanjutnya pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, seorang teman korban 2 mengatakan kepada korban untuk datang ke tempat terdakwa.
Ketika sampai di bilik Terdakwa, Terdakwa menanyakan “ada kerjaan” dan korban 2 menjawab “ada, saya mau cuci piring”.
“Ya sudah kamu letakkan saja dulu kitab di sini, kamu pergi cuci piring dulu, nanti kalau balik jangan ajak kawan ya, kamu pergi sendiri saja” ucap terdakwa.
Sekira pukul 15.00 WIB, korban 2 kembali menjumpai terdakwa untuk belajar kitab.
Saat sedang belaja, tiba-tiba terdakwa meminta korban 2 untuk memijat badannya.
Namun permintaan itu kembali ditolak oleh korban 2.
Terdakawa kemudian memberi contoh memijat pada tubuh korban 2 dengan cara memagang bagian belakang dan depan tubuhnya.
Korban 2 yang merasa dilecehkan kemudian menjauh dari terdakwa dan langsung keluar dari tempat itu.
Kasus pelecehan terhadap korban 3 terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
Saat terdakwa menyuruh korban 3 (18) dan korban 4 (19) untuk belajar menafsirkan isi kitab di dalam kamar terdakwa.
Sekira setengah jam kemudian Terdakwa menyuruh korban 4 untuk pulang, sedangkan korban 3 masih belajar menafsirkan kitab dengan terdakwa.
Lalu tiba-tiba Terdakwa berujar bahwa badan korban 3 sangat terlihat kurus sembari mengatakan “kadang payudara pun tidak ada”.
Terdakwa kemudian duduk di samping kiri korban 3 dan langsung meraba-raba pundak serta bagian atas dada korban 3.
Terdakwa kemudian menawarkan pengobatkan untuk memperbesar bagian dada atas korban 3.
“Jangan malu nanti setelah kawin payudara kamu kecil” ujar terdakwa.
Terdakwa lalu mengambil sebotol minyak dan menarik tubuh korban 3 untuk duduk di pangkuannya.
Selanjutnya terdakwa mengoleskan minya tersebut pada bagian atas dada korban 3 sambil membaca doa.
Terdakwa juga melakukan tindakan tak senonoh pada bagian bawah korban 3.
Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, terdakwa meminta korban 3 untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Ini cukup sekali, jangan bilang sama mamak, kalau kamu bilang nanti kamu sendiri yang malu” ancam terdakwa.
Lalu terdakwa memberikan hadiah berupa sebuah Al-Quran kepada korban 3 dan menyuruhnya pulang.
Kejadian selanjutnya terjadi pada korban 4 yang dilakukan terdakwa pada Senin, 29 Januari 2024 sore.
Saat itu terdakwa mendatangi bilik kamar korban 4 untuk menanyakan perihal yang belum dipersiapkan unutuk mengikuti perlombaan baca kitab.
Terdakwa menyuruh korban 4 pulang ke rumah untuk mengambil kitab yang di maksud dan sekembalinya ke dayah menemui terdakwa di dalam bilik terdakwa.
Terdakwa lalu meminta korban 4 duduk disampinya dengan alasan tidak nampak atau tidak jelas melihat kitab.
Saat sedang belajar kitab, terdakwa melakukan tindakan bejatnya dengan melecehkan tubuh korban.
Lalu terdengar suara sepeda motor milik seorang ustadz yang mengajar di dayah tersebut.
Terdakwa mengintip ke arah jendela bilik dan beberapa saat kemudian menyuruh korban 4 kembali ke biliknya.
Kasus ini terbongkar setelah korban 1 dikeluarkan dari dayah tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak mengizinkan korban belajar di sini.
Sehari setelah dikeluarkan, korban 1 akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Puluhan Santriwati di Karawang Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Korban di Bawah Umur
Baca juga: Ayah dan Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Bekasi Cabuli Santriwati, Korban Diancam
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pimpinan Dayah di Pidie Lecehkan 4 Santriwati, Korban Dihadiahi Al-Quran hingga Uang usai Dinodai,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pelecehan
santriwati
Pimpinan Dayah
Pesantren
Guru ngaji cabuli santriwati
Pidie
pelecehan di pesantren
Prohaba.co
Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta |
![]() |
---|
Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Terima Brevet Kehormatan Armed dari Kasdam IM |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Lewat Disertasi Prediksi Stunting di Kabupaten Pidie, Putri Ilham Sari Raih Gelar Doktor di USK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.