Rabu, 17 Juni 2026

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Timah Harvey Moies

Sandra Dewi mengatakan suaminya Harvey Moeis pernah datang ke Pangkal Pinang untuk membantu Suparta dalam usaha tambang timah. 

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sandra Dewi jadi saksi sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

"Tidak saya tidak bertanya Yang Mulia.

Saya hanya tahunya suami saya datang ke Pangkal Pinang untuk membantu temannya Pak Suparta," jawab Sandra Dewi

"Kemudian temennya tadi usahanya timah disampaikan ya.

Apakah disampaikan untuk membantu kerja sama BUMN," 

"Iya (Usaha timah)," jawab Sandra Dewi. 

Baca juga: Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan terhadap Guru

Baca juga: 88 Tas Branded Milik Sandra Dewi Ikut Disita Penyidik, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA

Baca juga: Beredar Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah, Kejaksaan RI Buka Suara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sandra Dewi Ungkap Harvey Moeis Datang ke Pangkal Pinang untuk Bantu Usaha Timah Suparta, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved