Korupsi di PT Timah
Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto salah menyebut nama aktris Sandra Dewi menjadi Dewi Sandra.
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Dihantam Ombak Usai Diduga Jatuh dari Tebing, Seorang Warga Aceh Jaya Ditemukan Meninggal
Baca juga: Harvey Moeis Mulai Disidang, Jaksa Beberkan Peran Suami Sandra Dewi dalam Dugaan Korupsi di PT Timah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Momen Hakim Tipikor Salah Sebut Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Sandra Dewi
Harvey Moeis
Dugaan Korupsi di PT Timah
Kasus Korupsi
PT Timah
Hakim
kasus korupsi PT Timah
Prohaba.co
| Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis |
|
|---|
| Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah |
|
|---|
| Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
|
|---|
| Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Timah Harvey Moies |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Artis-Sandra-Dewi-usai-diperiksa-Kejagung-sebagai-saksi-terkait-perkara-dugaan-korupsi-timah.jpg)