Kasus Rudapaksa
Bejat! Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Begini Kronologi Kejadiannya
Nasib malang dialami seorang santriwati berusia 15 tahun di Banda Aceh. Pasalnya, ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir taksi online.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Fauziati menjatuhkan vonis bersalah terhadap RWF.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Nasib malang dialami seorang santriwati di Banda Aceh yang masih berusia 15 tahun.
Pasalnya, ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir taksi online berinsial RWF (26).
Kasus ini bermula ketika korban dan temannya memesan taksi online dari aplikasi dengan niat membeli ice cream.
Namun pertemuan itu membuat korban dan pelaku saling bertukar nomor Hp, hingga pada akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh.
Peristiwa bejat tersebut dilakukan pelaku RWF di rumahnya kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kejadian ini terungkap setelah pihak dayah tempat korban belajar, mendapati korban keluar tanpa izin selama dua hari.
Pihak dayah kemudian memanggil orang tua korban dan akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah dirudapaksa oleh RWF.
Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banda Aceh guna diproses hukum.
Pelaku akhirnya ditangkap dan diadili di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Fauziati menjatuhkan vonis bersalah terhadap RWF.
Hakim menyatakan terdakwa RWF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 151 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 28/JN/2024/MS.Bna, yang dibacakan Rabu (4/12/2024).
Dikutip dari Serambinews.com, peristiwa ini bermula pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban keluar bersama temannya dari sebuah dayah di Banda Aceh dengan dijemput oleh orang tua korban.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama temannya pergi keluar untuk membeli ice cream dengan menggunakan jasa transportasi online yang sudah dipesan oleh korban.
Dalam monil selama perjalanan, terdakwa basa-basi dengan keduanya tentang sekolah di mana dan sebagainya.
Lalu, terdakwa menanyakan apakah setelah ini akan memesan taksi online lagi dan menawarkan naik kembali dengan dirinya dengan memesan ulang di aplikasi.
Setibanya di lokasi tujuan, korban dan temannya turun untuk membeli ice cream dan setelah itu keduanya naik lagi ke mobil terdakwa.
Adapun tujuan selanjutnya yakni pergi ke dayah untuk mengantar jajan itu kepada teman mereka.
Setelah sampai di dayah, terdakwa turun dari mobil dan menitipkan ke pos jaga dayah.
Selanjutnya terdakwa mengajak korban dan temannya itu untuk jalan-jalan keliling Kota Banda Aceh dan singgah di sebuah kafe kawasan Kecamatan Syiah Kuala.
Terdakwa lalu memberikan nomor handphonenya kepada korban.
Keesokan harinya atau Senin (29/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, korban, temannya, dan orang tua korban pergi ke salah satu SMA di Banda Aceh untuk mengikuti ujian masuk sekolah.
Sesampainya di sekolah itu, korban langsung menelepon terdakwa agar menjemputnya.
Usai tes, korban pergi bersama terdakwa jalan-jalan melalui Blang Bintang lalu keliling Banda Aceh dan mampir di sebuah kafe.
Sekitar pukul 14.25 WIB, korban dan terdakwa makan siang di kawasan Darussalam.
Lalu, korban meminjam handphone terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan temannya dan meminta dijemput. Namun, teman korban itu tidak tersambung dan tidak jelas keberadaannya.
Kemudian, pukul 22.15 WIB, korban meminta diantarkan ke dayah dan oleh terdakwa langsung mengantarnya ke dayah.
Namun pintu gerbang dayah sudah ditutup, dan terdakwa mengajak korban untuk pulang ke rumahnya.
Pada pagi hari esoknya atau Selasa (30/1/2024), terdakwa tak membawa korban kembali ke dayah, melainkan membawanya jalan-jalan sampai pukul 22.25 WIB.
Korban meminta terdakwa untuk mengantarnya ke dayah karena merasa sangat mengantuk.
Saat tiba di depan pintu dayah, korban tidak berani masuk ke dayah karena baju yang dikenakannya sangat pendek dan rok sepan yang terbelah belakang.
Sehingga terdakwa mengajak korban pulang lagi ke rumahnya.
Korban ikut dengan terdakwa lagi ke rumahnya karena berpikir akan tidur bersama adik terdakwa.
Setelah sampai di rumahnya, terdakwa mengajak korban tidur di kamarnya dengan alasan kamar adik sudah penuh orang dan tidak muat.
Korban masuk kamar terdakwa dan langsung merebahkan badannya di kasur dengan pakaian utuh dan tetap memakai jilbab.
Karena lampu terang, korban tidak bisa terlelap.
Sedangkan terdakwa masih duduk dan main Hp sambil mengelus kepala korban.
Lalu terdakwa mematikan lampu kamar dan setelah itu terdakwa tidur di samping korban.
Dalam gelapnya kamar, terdakwa memperkosa korban.
Usai melakukan tindakan tersebut, keduanya pun tertidur lelap.
Pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB, korban meminta terdakwa untuk mengantarnya ke dayah.
Kejadian ini terungkap setelah pihak dayah memanggil orang tua korban karena yang bersangkutan keluar dari dayah tanpa izin selama dua hari.
Korban pun mengakui bahwa ia dibawa oleh terdakwa dan sudah diperkosa.
Setelah mendengar cerita itu, pihak dayah menyarankan agar korban divisum.
Orang tua korban lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk memeriksa kondisinya.
Namun, pihak rumah sakit meminta orang tua korban membuat laporan polisi terlebih dulu agar bisa divisum.
Berdasarkan hasil visum et repertum terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, empat, lima, sembilan, sebelas, perlukaan lama. (serambinews.com/agus ramadhan)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kakek 78 Tahun di Banyuwangi Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Banyuwangi, Dilakukan di Kebun |
![]() |
---|
Tragis! Ibu Muda Penderita Tunawicara di Bireuen Dirudapaksa Mantan Napi, Begini Kejadiannya |
![]() |
---|
Pria Difabel Diduga Lecehkan 15 Orang, Kini Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Video Pelajar Mesum di Kelas Ditonton Temannya Ternyata Kasus Rudapaksa yang Gegerkan Demak |
![]() |
---|
Pilu! Bocah Perempuan 8 Tahun di Asahan Sumut Diduga Dirudapaksa Ayah, Kakek, dan Pamannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.