KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP: Sarat Politisasi Hukum

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan penetapan Sekjen PDIP,Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap politisasi hukum

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Chico Hakim, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). 

Padahal, kata dia, KPK sempat dikabarkan sudah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka daam kasus tersebut.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," pungkasnya.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan

Baca juga: Posisi Terakhir Harun Masiku Terungkap, 4 Tahun Buronan KPK Ternyata Jadi Marbot Masjid di Malaysia

Baca juga:  Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sebut Ada Pihak yang Mau Ambil Alih Partai, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved