Korupsi di PT Timah

Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis 

Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah yang dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Editor: Misran Asri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Timah. Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara 

Vonis itu dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara, yakni Rp 300 triliun. 

“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. 

Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar, berarti Rp 211 miliar. Ini sungguh tidak adil,” ujar Mahfud.(*)

Baca juga: Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KY Buka Peluang Periksa Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis",  https://nasional.kompas.com/read/2025/01/23/16492431/ky-buka-peluang-periksa-hakim-yang-vonis-ringan-harvey-moeis

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved