Berita Pidie

Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba, Ada Gadis Yang Divonis Empat Tahun

puluhan warga Pidie menjalani hukuman penjara, akibat terlibat narkoba. Sebagian besar mereka sebagai kurir barang haram tersebut.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KURIR NARKOBA - Personel Polres Pidie membawa gadis asal Kecamatan Tangse terlibat kurir narkoba. 

Laporan Muhammad Nazar l Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Maraknya peredaran narkoba menuntut seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. 

Orang tua diharapkan lebih berperan aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya, terutama pergaulan dan aktivitas di luar rumah.

Peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa. 

Diketahui, puluhan warga Pidie menjalani hukuman penjara, akibat terlibat narkoba.

Sebagian besar mereka sebagai kurir barang haram tersebut.

"Tahun 2024, tercatat 65 warga didominasi warga Pidie telah dieksekusi menjalani penjara," kata Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH dikutip Serambinews.com, Rabu (26/2/2025).

Ia menyebutkan, saat ini kasus yang paling banyak ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti adalah kasus narkoba. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Seorang Tersangka Kurir Sabu 1Kg di Peureulak

Baca juga: Lima Pemakai dan Satu Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Saat Penggerebekan di Palembang

Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, dari 11 tahun hingga 1,5 tahun penjara. 

Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, tergantung besaran barang-bukti atau BB sabu. 

"Usia warga yang terlibat narkoba, mulai dari usia remaja, dewasa dan orang tua.

Sementara untuk anak-anak belum ada kita tangani," jelasnya. 

Ia menyebutkan, dari 65 kasus narkoba yang ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti tahun 2024, tercatat satu terdawa wanita yang masih gadis asal Kecamatan Tangse. 

Gadis tersebut ditangkap personel Resnarkoba Polres Pidie 2024.

Gadis tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sigli 4 tahun penjara, yang kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Pidie.

Kata Yudha, gadis asal Kecamatan Tangse itu ditangkap sebagai kurir sabu dan menjual BB sabu milik abang iparnya, yang kini menjadi DPO polisi.(*)

Baca juga: Langgar Aturan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar dan PKL di Jalan Soekarno Hatta

Baca juga: Jelang Meugang, Pasar Induk Lambaro Aceh Besar Mulai Dipadati Pembeli

Baca juga: 8 Tips Mengurangi Peluang Gampang Haus Saat Puasa Ramadhan, Yuk Simak Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Kurir Narkoba, Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara, Satu Gadis Divonis Empat Tahun, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved