Korupsi

Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina, Bawa Data hingga Janji Ungkap Informasi Ini

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produksi

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AHOK DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ahok memastikan bakal penuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina,Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, Kamis (13/3/2025). 

"Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam," ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

Ahok mengatakan dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.

Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.

"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain." 

"Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang."

"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT.

Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegas Ahok.

9 Tersangka

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.

Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:

Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved