Berita Nagan Raya

Pimpinan Pesantren di Nagan Rudapaksa dan Ancam Santriwati, Tiduri hingga Tujuh Kali

Kasus pencabulan kembali terjadi di Aceh, Kali ini pelaku pencabulan melibatkan pemuka agama yang juga pimpinan pesantren tega melakukan pencabulan

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
KORBAN RUDAPAKSA - Gambar ilustrasi menunjukkan seorang santri perempuan di salah satu pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu sendiri. 

Ibu korban mengatakan, istri pelaku telah meminta agar korban menjadi anaknya dan dibiayai sekolah dan mengajinya.

Ia telah memberikan izin, tetapi untuk memasukkan nama anaknya dalam kartu keluarga pelaku, ia tidak memberikan izin.

Berpindahnya nama korban ke KK pelaku disebut untuk untuk keperluan di sekolah.

Namun, tak terima anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Nagan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sesuai dengan dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled berupa takzir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dengan nomor putusan 8/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman ‘uqubat yang dijatuhkan” nunyi vonis hakim.

Baca juga: Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik terdakwa yang berada didalam pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Saat itu terdakwa meminta korban untuk membersihkan tempat tidurnya, tetapi ditolak oleh korban.

Terdakwa kemudian secara paksa menarik tangan korban hingga masuk ke dalam kamar.

Lalu terdakwa menidurkan badan korban di atas tempat tidur sambil mengancam korban, “Jangan bilang sama orang!

Kalau kamu bilang nanti saya pukul kamu!” Selanjutnya terdakwa merudapaksa korban.

Kejadian tersebut kembali terulang pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved