Berita Nagan Raya
Pimpinan Pesantren di Nagan Rudapaksa dan Ancam Santriwati, Tiduri hingga Tujuh Kali
Kasus pencabulan kembali terjadi di Aceh, Kali ini pelaku pencabulan melibatkan pemuka agama yang juga pimpinan pesantren tega melakukan pencabulan
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kasus pencabulan kembali terjadi di Aceh, Kali ini pelaku pencabulan melibatkan pemuka agama yang juga pimpinan pesantren tega melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Kejadian ini terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah seorang perempuan berusia 12 tahun yang tak lain adalah anak asuhnya.
Pelaku bernama Tgk Muhammad Salem (42), yang kesehariannya akrab dipanggil Waled.
Ia juga merupakan anggota sebuah lembaga yang menaungi ulama di Kabupaten Nagan Raya.
Namun, sejak kasus rudapaksa ini mencuat, pelaku telah dinonaktifkan sebagai anggota.
Korbannya merupakan santri di pesantren itu dan korban telah diasuh oleh istri pelaku dan dianggap sebagai “anak”..
Korban merupakan anak yang pada saat kejadian masih berusia 12 tahun.
Pelaku nekat merudapaksa korban di lingkungan pesantren dengan modus menyuruh korban untuk membersihkan kamar tidurnya.
Korban menolak suruhan pelaku, tetapi secara paksa pelaku menarik tubuh korban ke dalam kamar dan merudapaksanya.
Kejadian ini terus berulang dan korban sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak tujuh kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika rumahnya dalam keadaan kosong dan istrinya sedang keluar.
Baca juga: Bos Sayur Cabuli Pekerjanya hingga Melahirkan di Lhokseumawe, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui
Korban juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun.
Aksi tak terpuji ini justru terbongkar seusai ibu korban mendapat laporan dari seorang saksi dan keterangan korban tentang kejadian amoral ini.
Bahkan ibu korban lebih dibuat terkejut ketika anaknya telah berpindah kartu keluarga (KK) menjadi anak pelaku.
Ibu korban mengatakan, istri pelaku telah meminta agar korban menjadi anaknya dan dibiayai sekolah dan mengajinya.
Ia telah memberikan izin, tetapi untuk memasukkan nama anaknya dalam kartu keluarga pelaku, ia tidak memberikan izin.
Berpindahnya nama korban ke KK pelaku disebut untuk untuk keperluan di sekolah.
Namun, tak terima anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Nagan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sesuai dengan dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled berupa takzir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dengan nomor putusan 8/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman ‘uqubat yang dijatuhkan” nunyi vonis hakim.
Baca juga: Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik terdakwa yang berada didalam pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Saat itu terdakwa meminta korban untuk membersihkan tempat tidurnya, tetapi ditolak oleh korban.
Terdakwa kemudian secara paksa menarik tangan korban hingga masuk ke dalam kamar.
Lalu terdakwa menidurkan badan korban di atas tempat tidur sambil mengancam korban, “Jangan bilang sama orang!
Kalau kamu bilang nanti saya pukul kamu!” Selanjutnya terdakwa merudapaksa korban.
Kejadian tersebut kembali terulang pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah terdakwa.
Kala itu korban sedang duduk sendiri di pondok ngaji, kemudian terdakwa meminta korban untuk membersihkan tempat tidurnya lagi.
Namun, korban menolaknya. Lalu terdakwa secara paksa menarik tangan kiri korban menggunakan tangan kanannya untuk masuk ke dalam kamarnya.
Terdakwa kemudian secara paksa kembali menodai korban. Kejadian keji itu kembali terulang pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, dan Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali melancarkan aksinya pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB dan Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban pada saat rumah milik terdakwa dalam keadaan tidak ada orang lain, kecuali hanya ada terdakwa dan korban.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dilakukan terhadap korban, didapatkan hasil korban mengalami anxiety (kecemasan) dengan merasa terancam dan takut kepada terdakwa sehingga korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan psikologi juga didapati bahwa korban merasa bersalah pada orang tuanya, karena peristiwa tersebut dan korban merasa cemas dan gelisah lantaran peristiwa kekerasan seksual berulang yang dialaminya.
Korban juga mengalami gangguan tidur pascarudapaksa yang dialaminya dan masih terus dibayangi peristiwa kelam tersebut.
Berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan bahwa hymen (selaput dara) korban tidak utuh dan tampak robekan arah pukul 5 yang diduga akibat trauma benda tumpul. (Serambinews. com/ar)
Baca juga: Oknum Kiai di Nganjuk Cabuli 4 Santriwati Masih Bawah Umur, Ada yang Kakak-Adik
Baca juga: Shireen Sungkar Sukses Turunkan Berat Badan dalam Waktu 1,5 Bulan, Masih Bisa Makan Enak
Baca juga: Respons Venna Melinda soal Kedekatan Verrell dan Fuji, Seperti Nonton Drama Korea
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Waled di Nagan Raya ‘Makan’ Korban, Santri Dirudapaksa Pimpinan Pesantren, Diancam dan KK Berpindah,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Nagan raya
Rudapaksa
Pencabulan
santri dirudapaksa
pimpinan pesantren
pimpinan pesantren rudapaksa santri
santriwati
Prohaba.co
Prohaba
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
5 Ruko Hangus Terbakar di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Dua Warga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.