Kasus Pelecehan Seksual

Modus Tilang, Siswi SMK Malah Dilecehkan Oknum Polisi di Ruang Satlantas Polres Kupang

Seorang siswi sebuah SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GPN (17) dilecehkan oleh Briptu MR (28), oknum anggota Polisi

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

PROHABA.CO -  Seorang siswi sebuah SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GPN (17) dilecehkan oleh Briptu MR (28), oknum anggota Polisi Lalu Lintas di Kupang, NTT.

Briptu MR melecehkan korban pada Sabtu (3/5/2025) malam.

Saat itu Briptu MR menilang korban GPN karena pelanggaran lalu lintas.

Korban GPN yang juga warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.

Briptu MR mengajak korban ke salah satu ruangan. Korban pun ikut saja karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya.

Namun, bukannya dilakukan penindakan dan pemahaman bagi siswi, oknum polisi tersebut malah melakukan pelecehan seksual.

Terang saja, korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.

Oknum polisi yang diketahui Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR itu kemudian diperiksa bidang propam.

Oknum nggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Dia diperiksa karena melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

Baca juga: Polisi Tes Psikologi Dokter PPDS Unpad yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pasien

Baca juga: Oknum Polisi di Buton Utara Rudapaksa Mertua yang Sedang Masak, Langsung Dibopong ke Kamar

"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, (3/5/2025), di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Polisi Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).

Saat itu, pada Sabtu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas.

MR lalu mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.

GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.

Namun, bukannya memproses tilang, MR malah melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.

GPN yang tak terima, menginformasikan kejadian itu ke pacar dan keluarganya.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Hendry.

Polda NTT lanjut Hendry, mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.

"Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah.

"Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Kasus ini mestinya jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa perilaku yang nyelenah hanya akan membawa petaka.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Diduga Lecehkan Perempuan di Tangerang, Pelaku Diperiksa Propam

Baca juga: Anak Yatim Piatu di Kisaran Meninggal, Diduga Ditendang Oknum Polisi saat Nonton Balap Liar

Baca juga: Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Terkait Kasus Pelecehan Seksual Dilaksanakan pada Hari Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Oknum Polantas di Kupang Malah Lecehkan Siswi Modus Selesaikan Tilang, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved