Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Aceh Utara, Barang Bukti 72 Bal dan 1 Karung Ganja Disita

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot ...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BARANG BUKTI GANJA - Seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Kepolisian menekankan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penyimpan barang, merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.(*)

Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Singkil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Penganiayaan

Baca juga: Dua Warga Aceh Jaya Tenggelam di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar Ganja, Barang Bukti 72 Bal dan 1 Karung Ganja Disita, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved