Berita Pidie

Seorang Janda Berzina dengan Mantan Suami hingga Melahirkan di Pidie, Pembuktian Melalui Tes DNA 

Seorang janda berinsial SB (33) di Kabupaten Pidie, sudah berbuat asusila dengan seorang pria, AH (47). Aksi kedua insan berlainan jenis itu terbukti

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com
ILUSTRASI PERZINAAN - Seorang pria berinisial AH (47) di Kabupaten Pidie, Aceh terbukti telah melakukan hubungan perzinaan dengan mantan istrinya, SB (33), yang kini berstatus janda.   

Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa bayi yang diberi nama samaran “Seroja” adalah anak biologis dari AH.

Kasus persetubuhan di luar nikah ini pun kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Sigli sebagai jarimah zina.

Dalam persidangan keduanya telah mengucapkan sumpah masing-masing yang berbunyi: “Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan jarimah zina sebanyak tiga kali.”

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Hj Rita Nurtini menyatakan terdakwa AH dan SB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan SB masing-masing 100 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 15/JN/2025/ MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (3/7/2025).

Hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam penahanan sebagai hukuman tambahan.

“Menetapkan terdakwa AH dan SB tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan,” vonis hakim. 

Baca juga: Pria di Soppeng Suulsel Hamili Ibu Mertua hingga Melahirkan, Istri Diceraikan

Kronologis kejadian

Berawal pada November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa AH menghubungi SB, mantan istrinya, hingga beberapa kali melalui telepon selular.

Namun, tidak dijawab oleh SB.

Tak lama kemudian, AH mengetuk-ngetuk pintu rumah SB di sebuah desa dalam Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh.

Selanjutnya terdakwa AH langsung mengajak SB untuk masuk ke dalam kamar. 

Keduanya pun langsung melakukan hubungan intim, seperti saat mereka dulunya masih berstatus suami istri.

Tak lama kemudian AH langsung pulang.

Tapi hubungan terlarang itu menyebabkan sang mantan hamil.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved