Berita Pidie

Seorang Janda Berzina dengan Mantan Suami hingga Melahirkan di Pidie, Pembuktian Melalui Tes DNA 

Seorang janda berinsial SB (33) di Kabupaten Pidie, sudah berbuat asusila dengan seorang pria, AH (47). Aksi kedua insan berlainan jenis itu terbukti

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com
ILUSTRASI PERZINAAN - Seorang pria berinisial AH (47) di Kabupaten Pidie, Aceh terbukti telah melakukan hubungan perzinaan dengan mantan istrinya, SB (33), yang kini berstatus janda.   

Setelah kejadian tersebut, AH tidak pernah lagi datang dikarenakan SB sedang dalam keadaan hamil.

Selama keduanya bercerai sejak 28 Maret 2022, mereka sudah tiga kali melakukan perzinaan, yakni pertama kali pada September 2023, yang kedua pada November 2023, dan yang terakhir pada akhir November 2023.

Semua perbuatan zina itu dilakukan oleh keduanya di dalam rumah SB.

Sejumlah warga menaruh curiga atas kehamilan SB, dikarenakan dia seorang janda yang sudah bercerai pada 2022 lalu dari AH.

Aparat desa kemudian memanggil SB untuk dilakukan pemerikasaan.

Ia akhirnya mengaku telah berzina dengan AH.

Perangkat desa kemudian melaporkan keduanya kepada polisi untuk diminta keterangan.

Kepada penyidik kepolisian, keduanya membenarkan telah melakukan zina hingga tiga kali.

Pengakuan itu semakin kuat dengan adanya bukti bahwa beradasaarkan hasil tes DNA, DNA si jabang bayi memiliki kesamaan dengan DNA AH mencapai 99,99 persen.

Tak diragukan lagi, bayi tersebut adalah anak biologis AH. (serambinews. com/ar)

Baca juga: Bos Sayur Cabuli Pekerjanya hingga Melahirkan di Lhokseumawe, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui

Baca juga: Bank Aceh Dorong Pembiayaan UMKM, Tembus Rp2,53 Triliun per Juni 2025

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Pasutri di Pidie Aceh Berzina hingga Hamil setelah Cerai, Hasil Tes DNA Ungkap Anak Biologis, 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved