Kasus Penipuan
Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyampaikan perkembangan terbaru kasus penipuan berkedok jual beli mobil melaluli via pasar online
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyampaikan perkembangan terbaru kasus penipuan berkedok jual beli mobil melaluli via pasar online atau marketplace Facebook yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten, pada Sabtu (3/5/2025) lalu.
Korban dalam kasus ini adalah Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, yang mengalami kerugian hingga Rp 140,5 juta.
Tersangka, pria berinisial SA (29), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta barang bukti pada 3 Juli 2025, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
"Sudah dilakukan pelimpahan tahap II, dan barang bukti juga telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus ini, polisi memeriksa tujuh orang, terdiri dari enam saksi dan satu tersangka.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa seluruh uang hasil penipuan telah habis digunakan pelaku untuk judi online dan foya-foya serta kegiatan konsumtif lainnya.
Penangkapan SA dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak 25 April 2025, menyusul laporan dari korban.
SA akhirnya diringkus personel Satreskrim di Tangerang, meski sempat beberapa kali berpindah tempat.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online
Baca juga: Gubernur dan DPR Aceh Menyepakati Pertanggungjawaban APBA 2024
"Pelaku berpura-pura sebagai agen jual beli mobil online.
Sebelumnya ia memang pernah membantu menjualkan mobil milik orang lain, tapi relasinya dengan pemilik hanya sebatas transaksi jual beli," jelas Kompol Fadillah.
Setelah menerima uang dari korban, SA segera memindahkannya ke rekening lain dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain bukti transfer, satu unit ponsel, sejumlah kartu ATM, dan print rekening.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara online.
"Penipuan seperti ini bukan yang pertama.
Kami mengingatkan warga agar tidak mudah percaya pada pihak yang tidak dikenal, apalagi dalam transaksi bernilai besar," tegas Kompol Fadillah.
Baca juga: PPATK Ungkap Ribuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online dan Pendanaan Terorisme
Baca juga: Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Penipuan Kuras Rekening Kepsek di Banda Aceh Rp 148 Juta
Baca juga: Ketua Dekranasda Sambangi Anjungan Aceh di TMII, Dorong Penguatan Seni & Budaya Jadi Ikon Nasional
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Update Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook, Ini Penjelasan Satreskrim Polresta Banda Aceh,
Kasus Penipuan
penipuan Jual Beli Mobil Online
Jual Beli Mobil Online
jual beli mobil
marketplace Facebook
pasar online
Jual Beli Mobil di Facebook
Polresta Banda Aceh
Prohaba.co
Pria di Solo Jadi Korban Penipuan Calon Istri, Batal Nikah setelah Uang Sewa Gedung Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Mama Muda di Kediri Tipu Berondong hingga Rp 47 Juta, Ngaku Perawat dan Sekongkol dengan Suami |
![]() |
---|
Pemilik Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditangkap Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Kisah Anak Camat di Purwakarta, Dinikahi Pria Berseragam, Diberi Mahar Imitasi, dan Kini Gugat Cerai |
![]() |
---|
Komplotan Penipu Asal Lampung Ditangkap di Meulaboh Aceh Barat, Ini Penipuan yang Mereka Lakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.