Serahkan SK PPPK

Bupati Pidie Jaya Serahkan SK kepada 157 Tenaga PPPK Tahap I Formasi 2024

Sebanyak 157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I formasi tahun 2024 di Kabupaten Pidie Jaya

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
SERAHKAN SK - Bupati Pijay, H Sibral Malasyi MA SSos ME (tengah) menyerahkan SK pengangkatan terhadap salah satu dari 157 PPPK, Kamis (31/7/2025) siang di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati setempat. 

SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA., S.Sos., ME, kepada para PPPK yang terdiri dari 90 tenaga guru, 50 tenaga kesehatan, dan 17 tenaga teknis.

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

PROHABA.CO, PIDIE JAYA - Sebanyak 157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I formasi tahun 2024 di Kabupaten Pidie Jaya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Prosesi penyerahan SK dilaksanakan secara khidmat di Aula Cot Trieng II, Kantor Bupati Pidie Jaya, Kamis (31/7/2025) siang.

SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA., S.Sos., ME, kepada para PPPK yang terdiri dari 90 tenaga guru, 50 tenaga kesehatan, dan 17 tenaga teknis.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Ini adalah kepercayaan negara kepada saudara-saudara sekalian.

Jalankan tugas dengan dedikasi, integritas, dan profesionalisme.

Karena ASN, termasuk PPPK, memiliki peran penting dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Bupati Sibral Malasyi.

Baca juga: Dua Pria Diduga Pelaku LGBT Diamankan di Kos-kosan Banda Aceh, Terancam 100 Cambukan

Bupati juga menjelaskan bahwa status PPPK mengacu pada perjanjian kerja dengan masa tugas tertentu.

Selama periode tersebut, kinerja masing-masing individu akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pertimbangan untuk perpanjangan kontrak.

Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa PPPK tidak diperbolehkan untuk dimutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan dalam SK.

Jika ada yang mengundurkan diri atau keluar dari penempatan, maka status sebagai PPPK akan dianggap berhenti secara otomatis.

"Pemerintah berharap semua PPPK yang telah diangkat dapat bekerja sesuai tempat penugasan, mematuhi seluruh aturan kepegawaian, dan menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pidie Jaya," tambahnya.

Acara penyerahan SK tersebut dihadiri pula oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan instansi teknis terkait.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved