Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Aceh Besar

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
GELEDAH KANTOR INSPEKTORAT - Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan bersama tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Inspektorat Aceh Besar untuk mengusut dugaan tipikor SPPD tahun 2020-2025, Senin (4/8/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, ACEH BESAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Aceh Besar yang berlokasi di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, Senin (4/8/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Filman Ramadhan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan atas indikasi korupsi yang diduga melibatkan anggaran perjalanan dinas selama lima tahun terakhir.

“Benar, tadi kita melakukan penggeledahan terhadap Kantor Inspektorat dalam dugaan tipikor SPPD tahun anggaran 2020-2025,” ujar Filman kata Filman dikutip Serambinews.com, Senin (4/8/2025).

Menurut Filman, proses penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni hampir sembilan jam.

Baca juga: Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta

Baca juga: Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Tingkatkan Perekonomian Keluarga

Selama kegiatan tersebut, tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan kami analisis dan periksa lebih lanjut.

Kami pastikan semua tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Filman menambahkan bahwa proses ini juga merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa didasarkan pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Sebagai aparat penegak hukum, Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kami akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih demi menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas dari praktik-praktik korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved