Kasus Narkoba
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram
Editor:
Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
33 KILOGRAM SABU - Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani memaparkan hasil tangkapan 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu oleh Satres narkoba, Senin (4/8/2025) lalu. Enam orang ditersangkakan, satu di antaranya seorang wanita berusia 24 tahun.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Kami akan terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Asahan,” tegas Kapolres Revi.
Baca juga: Bunda Salma Temui Menteri Agama RI, Ini Pengharapan Besarnya untuk Aceh
Baca juga: Penyelundupan 40 Kg Sabu-sabu Jaringan Aceh-Banten Digagalkan
Baca juga: BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 33 Kilogram Sabu Berkode Janda Kembang Diamankan Polres Asahan, Dibawa dari Malaysia,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
sabu-sabu
peredaran sabu
sabu jaringan internasional
33 Kg Sabu
kasus narkoba
Polres Asahan
Prohaba.co
Tebingtinggi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Jualan Sabu Untuk Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.