Kasus Narkoba

Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
33 KILOGRAM SABU - Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani memaparkan hasil tangkapan 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu oleh Satres narkoba, Senin (4/8/2025) lalu. Enam orang ditersangkakan, satu di antaranya seorang wanita berusia 24 tahun. 

PROHABA.CO, KISARAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (28/7/2025), di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, petugas turut mengamankan enam orang tersangka.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. HS (37) dan KP alias K (37), warga Teluk Nibung, Tanjungbalai, bertugas menjemput sabu dari perbatasan Malaysia–Indonesia.

Sementara itu, CA (23) dan KS (20), warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar barang haram itu ke pemesan di Tebingtinggi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka, yakni HS, CA, dan KS, yang kami amankan saat melintas di Jalinsum Batubara.

Mereka membawa sabu seberat 25 kilogram yang disembunyikan dalam dua tas,” ujar Kapolres Revi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut akan dikirimkan kepada pemesan di Tebingtinggi.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil memancing pembeli.

Dalam proses tersebut, tersangka M (39), warga Desa Jeulikat, Lhokseumawe, berhasil diamankan di sebuah hotel di Tebingtinggi.

Baca juga: BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba

Baca juga: Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD 

Pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan TKLH (24), warga Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, yang diamankan di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan.

“Uniknya, para pelaku menggunakan kode dalam transaksi mereka.

M memesan dengan kode ‘Teh Tarik 8 Gelas’ yang berarti 8 kilogram sabu, sementara TKLH menggunakan istilah ‘Janda Kembang 25’ untuk sabu seberat 25 kilogram,” terang Revi.

Operasi masih terus dikembangkan hingga pada Jumat, 1 Agustus 2025, polisi berhasil menangkap KP alias K, yang diketahui merupakan rekan HS dalam menjemput sabu dari Malaysia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Kami akan terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Asahan,” tegas Kapolres Revi.

Baca juga: Bunda Salma Temui Menteri Agama RI, Ini Pengharapan Besarnya untuk Aceh

Baca juga: Penyelundupan 40 Kg Sabu-sabu Jaringan Aceh-Banten Digagalkan

Baca juga: BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 33 Kilogram Sabu Berkode Janda Kembang Diamankan Polres Asahan, Dibawa dari Malaysia, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved