Berita Pidie

Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet,

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENGOPLOSAN BERAS - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK memperlihatkan seorang tersangka berinisial BH yang diduga melakukan pengolosan beras saat diamankan di Mapolres setempat. BH ditangkap Satreskrim Polres Pidie di usaha kilang padi tidak beroperasi di Kecamata Grong-Grong, Senin (4/8/2025). 

Beras hasil oplosan tersebut, selanjutnya dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar

"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh,” terangnya. 

“Kemudian BH kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar. 

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegasnya. 

“Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Dedy. (*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh dan Bulog Sidak Pasar, Tidak Ditemukan Beras Oplosan

Baca juga: Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta

Baca juga: Distanbun Minta Karet Mentah Tidak Dibawa Keluar Daerah, Fokus Hilirisasi & Serap Tenaga Kerja Lokal

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved