Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Penyidik Satresnarkoba Polres Langsa resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti 27.853,26 gram kokain kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu (6/8/2025), dalam proses tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika.
“Penyerahan dilakukan siang tadi (Rabu-red), seluruh tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejari Langsa,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH, mewakili Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi besar pada 10 April 2025, di mana aparat menggerebek beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Sumatera Utara, mengamankan tujuh tersangka dari jaringan peredaran kokain internasional.
Aparat waktu itu berhasil menyita barang bukti 25 kilogram (kg) lebih kokain dan menangkap 7 orang tersangka, yakni 3 orang warga Aceh dan 4 orang warga asal Sumut.
Tiga tersangka 3 warga Aceh yaitu Muhammad Rizal (27), beralamat di Dusun Nelayan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lalu, Khadafi (30), alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, Mahiddin (33), alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan 4 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57), alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kemudian, M Amin (50), asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Baca juga: Polres Langsa Ungkap Peredaran 25 Kg Kokain, 6 Tersangka Ditangkap, Klaim Pengungkapan Terbesar
Baca juga: Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie
Seterusnya, Swandi (46), Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Lalu, Muhammad Amri Tuahta (46) alamat Desa Serba Jadi Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 10 April 2025.
Dalam penggerebekan salah satu kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, ditangkap 2 orang laki-laki sebagai TO (target operasi), yakni Muhammad Rizal dan Khadafi, dan disita BB 1 paket besar 1 kg kokain.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Langsa yang melakukan pengembangan di hari yang sama namun jam berbeda, kembali dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Pada sebuah rumah di Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.
Saat digeledah, dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M Amin, kembali disita barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor (sepmor).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa lalu kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.
Saat penggerebekan pada sebuah rumah di Pangkalan Susu, Sumaterta Utara itu, aparat menangkap lagi 1 orang pelaku, Swandi dan disita BB 24 kg kokain.
Kemudian, berapa hari berselang, ditangkap 1 orang tersangka lainnya yaitu Muhammad Amri Tuahta di Kota Medan.
Setelah penimbangan resmi di Pegadaian, total berat kokain yang disita mencapai 27.853,26 gram atau hampir 28 kilogram, menjadikannya salah satu pengungkapan kokain terbesar di wilayah tersebut tahun ini.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas jaringan narkotika lintas provinsi dan negara. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tutup AKP Mulyadi. (*)
Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Peredaran 25 Kg Kokain, 6 Pelaku Ditangkap
Baca juga: 35 Anggota Dewan dari Kabupaten Ini Masuk Daftar Penerima BSU
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Satu Tersangka Pengedar Kokain, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News