Berita Banda Aceh

Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Kali Ini Giliran Syifak Muhammad Yus 

Setelah namanya mencuat sebagai penerima paket terbanyak dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
TERSANGKA KASUS WESTAFEL – Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, membenarkan penetapan Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan westafel tahun 2020, Rabu (3/9/2025). 

Seluruh berkas kelima tersangka tersebut rencananya akan dikirimkan secara bersamaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Setelah namanya mencuat sebagai penerima paket terbanyak dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020, Syifak Muhammad Yus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, pada Rabu (3/9/2025).

Ia membenarkan bahwa Syifak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan wastafel),” ujar Zulhir, dikutip dari Serambinews.com.

Zulhir menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan sejak 23 April 2025.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada Syifak untuk diperiksa sebagai tersangka pada 1 September 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Ia meminta penundaan secara tertulis karena sedang melaksanakan kegiatan sebagai Ketua Panitia Project Officer Pelatihan dan Pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” lanjut Zulhir.

Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh

Baca juga: Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat 2020–2025

Selain Syifak, empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama --masing-masing berinisial AH, H, MS, dan MI-- juga sedang menjalani proses pelengkapan berkas perkara.

Seluruh berkas kelima tersangka tersebut rencananya akan dikirimkan secara bersamaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara,” terang Zulhir.

Nama Syifak sebelumnya disebut dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi wastafel pada September 2024 lalu.

Dalam sidang tersebut, Syifak disebut sebagai pihak yang mengelola 159 paket pengadaan wastafel, menjadikannya penerima paket terbanyak dalam proyek senilai Rp43,5 miliar tersebut.

Diketahui, proyek ini bersumber dari APBA tahun 2020 yang dialokasikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek ini diduga kuat sarat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. (*)

Baca juga: Kejari Aceh Timur Akan Periksa Pihak Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP di PKBM

Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Perumdam Pidie 4,8 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Baca juga: Disdik Aceh Berlakukan Jam Malam Bagi Siswa, Tak Boleh di Luar Rumah Pukul 22.00 WIB

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syifak Muhammad Yus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Westafel , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved