Berita Abdya
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut terdakwa S alias Abu Perlak yang berprofesi sebagai dukun dengan hukuman
Selama tinggal bersama terdakwa, korban berada di bawah pengaruh jimat yang diberikan pelaku, membuatnya tidak mampu menceritakan kekerasan yang dialami.
Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta
Pada 2022, korban menjalani operasi tumor dan ibunya sempat membuang jimat tersebut.
Sejak saat itu, korban mulai berani membuka cerita kepada keluarga tentang tindakan bejat yang dialaminya.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Setelah penyelidikan dan penangkapan, tersangka diserahkan ke Kejari Abdya.
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap tuntutan di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
“Dampak psikologis korban sangat berat. Ia sering termenung, berteriak tanpa sebab, dan mengalami trauma mendalam,” kata Erlina menutup keterangan. (*)
Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk
Baca juga: Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan |
|
|---|
| Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah |
|
|---|
| Ulama Dayah Abdya Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh, Dinilai Tak Sesuai Syariat |
|
|---|
| Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/jebloskan-remaja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.