Berita Abdya

Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut terdakwa S alias Abu Perlak yang berprofesi sebagai dukun dengan hukuman

Editor: Muliadi Gani
Stock Images
ILUSTRASI PENJARA - Foto ilustrasi. Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur 

Selama tinggal bersama terdakwa, korban berada di bawah pengaruh jimat yang diberikan pelaku, membuatnya tidak mampu menceritakan kekerasan yang dialami.

Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta

Pada 2022, korban menjalani operasi tumor dan ibunya sempat membuang jimat tersebut.

Sejak saat itu, korban mulai berani membuka cerita kepada keluarga tentang tindakan bejat yang dialaminya.

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.

Setelah penyelidikan dan penangkapan, tersangka diserahkan ke Kejari Abdya

Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap tuntutan di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

“Dampak psikologis korban sangat berat. Ia sering termenung, berteriak tanpa sebab, dan mengalami trauma mendalam,” kata Erlina menutup keterangan. (*)

Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk

Baca juga: Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved