Berita Abdya

Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan, Terdeteksi Main Judol

Ratusan warga Aceh Barat Daya (Abdya) dikeluarkan dari keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan

Editor: Muliadi Gani
DOK PRIBADI
JUDI ONLINE - Plt Kepala Dinas Sosial Abdya, Iin Supardi menyebutkan ratusan warga di kabupaten itu dikeluarkan sebagai keluarga penerima mManfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena terdeteksi terlibat judi online.  

Sebab, katanya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP KPM bisa saja digunakan oleh pihak lain untuk bermain judol.

“Contoh kasus di gampong saya, Guhang, ada seorang KPM yang sudah lansia, jangankan mengenal judi online, Hp pun beliau tidak ada.

Tahu-tahunya bantuan sosial untuk beliau sudah hilang karena NIK-nya terdeteksi judol,” kata Venny Kurnia kepada Prohaba.co, Kamis (18/9/2025).

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, jelas Venny, KPM tersebut juga tidak memiliki keluarga yang melek teknologi.

“Saya menduga, NIK KTP beliau digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga imbasnya ke beliau.

Kan, sayang kita beliau hilang bansos,” ujar Venny.

Ia menyarankan Dinsos Abdya melakukan pendampingan langsung dengan operator SNG guna memastikan yang bersangkutan terlibat judol atau malah menjadi korban.

“Ini penting dilakukan, karena menyangkut hajat hidup orang.

Saya meminta agar masalah ini segera mendapatkan solusi baik itu melalui pendampingan dan sosialisasi, bila perlu Dinsos Abdya langsung menemui Kemensos terkait persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Belum Tersalurkan Sejak 2024

Baca juga: Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved