Berita Aceh Utara
BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Desa Teupin Reusep Aceh Utara
Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 69 ton ganja atau sekitar 97.000 batang di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara
Ringkasan Berita:
- BNN memusnahkan 69 ton ganja (97.000 batang) di Desa Teupin Reusep, Aceh Utara, hasil dari penyelidikan wilayah rawan narkotika.
- Pemusnahan dilakukan oleh 151 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Dinas terkait di enam titik lahan berbeda.
- BNN mendorong masyarakat beralih dari menanam ganja ke pertanian legal dan produktif, sebagai bagian dari program Indonesia Bersinar dan GDAD.
PROHABA.CO, ACEH UTARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan aparat menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 6,5 hektare di perbukitan Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara.
Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 69 ton ganja atau sekitar 97.000 batang di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Kamis (6/11/2025) pagi.
Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.
Sayangnya, hingga saat ini BNN pusat belum menemukan siapa pemilik lahan ganja tersebut.
Pemusnahan dilakukan melibatkan 151 personel gabungan yang berkumpul sekitar pukul 07.00 WIB di halaman Masjid Desa Alue Ie Mudek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, untuk apel pasukan sebelum bergerak menuju lokasi.
Perjalanan ke lahan ganja dilakukan menggunakan mobil hingga persimpangan tertentu, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh satu kilometer.
Koordinator lapangan, Kombes Pol Heru Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penanggulangan narkoba.
Baca juga: BNN Temukan Cairan Vape Mengandung Narkotika, Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada
“Seluruh kegiatan penindakan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia,” ujar Heru.
Pemusnahan dilakukan di enam titik lahan berbeda dengan rincian sebagai berikut:
Titik pertama seluas 0,5 hektare di ketinggian 301 MDPL dengan 7.000 batang pohon setinggi 50 cm dengan perkiraan berat basah 1,5 ton atau 1.500 kg.
Titik kedua seluas 1,5 hektare di ketinggian 266 MDPL dengan 20.000 batang pohonsetinggi 100-250 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 20 ton atau 20.000 kg.
Titik ketiga 1,1 hektare di ketinggian 262 MDPL dengan 10.000 batang pohon setinggi 100-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 5 ton atau 5.000 kg.
Titik keempat seluas 1,5 hektare di ketinggian 256 MDPL dengan 30.000 batang pohon setinggi 200-300 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 20 ton atau 20.000 kg.
Titik kelima seluas 1,4 hektare di ketinggian 269 MDPL dengan 25.000 batang pohon setinggi 200-300 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai20 ton atau 20.000 kg.
Titik keenam seluas 0,5 hektare di ketinggian 194 MDPL dengan 5.000 batang pohon setinggi 100-250 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 2,5 ton atau 2.500 kg.
Baca juga: Timnas U17 Indonesia vs Brasil: Nova Arianto Tekankan Mental dan Keberanian Garuda Muda
Pemusnahan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, antara lain BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN, selain di Aceh Utara, juga dilaksanakan di Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.
Heru menekankan bahwa temuan lahan ganja ini menjadi perhatian khusus untuk memperkuat program Alternative Development secara lebih intensif, melalui pelatihan keterampilan (lifeskill) dan pendampingan agar masyarakat dapat beralih dari menanam ganja ke komoditas pertanian yang legal, produktif, dan bernilai ekonomi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Heru menambahkan, dengan semangat “War on Drugs for Humanity,” BNN berkomitmen untuk terus menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program Indonesia Bersinar.
Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Satu laporan yang disampaikan adalah wujud nyata kepedulian dalam menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
Dengan pemusnahan 69 ton ganja ini, BNN menegaskan komitmen serius dalam perang melawan narkotika sekaligus memberikan contoh nyata implementasi program Indonesia Bersinar bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Serambinews/Zaki Mubarak)
Baca juga: BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Aceh Besar, Total Berat Capai 2,3 Ton
Baca juga: BNN Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara
Baca juga: Motif Pembakaran Asrama Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar, Pelaku Dendam Sering Dibully Teman
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BNN Pusat Musnahkan 97.000 Batang Ganja di Aceh Utara, Pemilik Masih Misteri,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Utara
Ganja
pemusnahan ganja
Ribuan batang ganja
BNN Musnahkan 69 Ton Ganja
BNN
Desa Teupin Reusep
Sawang
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
| PWI Lhokseumawe Laporkan Oknum Keuchik di Aceh Utara ke Polisi, Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan |
|
|---|
| Syukuran Milad ke-7, ASAR Humanity Bagikan 1.500 Paket Hot Meals di Dayah Ashabul Yamin Aceh Utara |
|
|---|
| Lapas Lhoksukon Gelar Razia Kamar Napi, Temukan Barang Terlarang |
|
|---|
| Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon |
|
|---|
| Kasus Pencurian Kambing di Aceh Utara, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tim-BBN-Pusat-memusnahkan-69-ton-ganja-atau-sebanyak-97000-batang-ganja-di-Desa-Teupin-Reusep.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.