Jumat, 12 Juni 2026

Berita Langsa

Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menciduk seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan (asusila) terhadap anak

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
PELAKU PELECEHAN DIAMANKAN - Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa saat mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelecehan (asusila) terhadap anak di bawah umur berinisial N (20) alias Kibo di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (31/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. (Serambinews.com/HO) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Langsa menangkap terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur berinisial N (20) alias Kibo di rumahnya tanpa perlawanan.
  • Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus merayu korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
  • Pelaku ditahan di Mapolres Langsa, sementara polisi menegaskan komitmen menangani kasus ini secara serius dan melindungi korban anak sebagai kelompok rentan.

 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menciduk seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan (asusila) terhadap anak di bawah umur

Pelaku berinisial N (20), alias Kibo, diamankan di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH yang diterima pada 16 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Langsa mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok

Penangkapan Pelaku

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, SH, pada Rabu (4/2/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satreskrim, khususnya Unit Resmob Polres Langsa.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku N berhasil diamankan,” ujar AKP Fachmi, Rabu (4/2/2026).

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Sulaiman, SE, bersama sejumlah personel, di antaranya Aipda Wahyu Winata, Aipda Fachrurrazi, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan  di rumahnya setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Gugatan Ressa terhadap Denada Tetap Berjalan, Meski Ada Peluang Damai

Pengakuan dan Modus

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka N yang berstatus pengangguran mengakui perbuatannya.

Ia diduga melakukan pelecehan terhadap korban yang masih anak di bawah umur di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota.

Modus yang digunakan adalah merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Perbuatan pelaku N jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban, apalagi korbannya masih anak di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan dan menyatakan nihil.

Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan.

Selain itu, pihak kepolisian memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, mengingat anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi.

Kasat Reskrim AKP Fachmi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap anak.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan,” pungkasnya.

(Serambinews/Zubir)

Baca juga: Dua Oknum Polisi di Jambi Diduga Rudapaksa Remaja 18 Tahun, Total Pelaku Empat Orang

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pria 28 Tahun atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: APBA 2026 Segera Direalisasikan, Evaluasi Kemendagri Sudah Ditindaklanjuti

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved