Berita Langsa
Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menciduk seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan (asusila) terhadap anak
Ringkasan Berita:
- Polres Langsa menangkap terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur berinisial N (20) alias Kibo di rumahnya tanpa perlawanan.
- Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus merayu korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
- Pelaku ditahan di Mapolres Langsa, sementara polisi menegaskan komitmen menangani kasus ini secara serius dan melindungi korban anak sebagai kelompok rentan.
PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menciduk seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan (asusila) terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial N (20), alias Kibo, diamankan di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH yang diterima pada 16 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Langsa mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok
Penangkapan Pelaku
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, SH, pada Rabu (4/2/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satreskrim, khususnya Unit Resmob Polres Langsa.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku N berhasil diamankan,” ujar AKP Fachmi, Rabu (4/2/2026).
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Sulaiman, SE, bersama sejumlah personel, di antaranya Aipda Wahyu Winata, Aipda Fachrurrazi, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya," jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Gugatan Ressa terhadap Denada Tetap Berjalan, Meski Ada Peluang Damai
Pengakuan dan Modus
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka N yang berstatus pengangguran mengakui perbuatannya.
Ia diduga melakukan pelecehan terhadap korban yang masih anak di bawah umur di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota.
Modus yang digunakan adalah merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Perbuatan pelaku N jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban, apalagi korbannya masih anak di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan dan menyatakan nihil.
Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan.
Selain itu, pihak kepolisian memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, mengingat anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi.
Kasat Reskrim AKP Fachmi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap anak.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan,” pungkasnya.
(Serambinews/Zubir)
Baca juga: Dua Oknum Polisi di Jambi Diduga Rudapaksa Remaja 18 Tahun, Total Pelaku Empat Orang
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pria 28 Tahun atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: APBA 2026 Segera Direalisasikan, Evaluasi Kemendagri Sudah Ditindaklanjuti
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Langsa
pelecehan seksual
pelaku pelecehan ditangkap
asusila
anak di bawah umur
pelaku
korban
Polres Langsa
Kota Langsa
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
| Mualem dan Dek Fan Bagikan Daging Kurban untuk Inong Balee di Langsa |
|
|---|
| Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap |
|
|---|
| Pemuda Tanpa Identitas Tewas Usai Nekat Tabrakkan Diri ke Mobil di Langsa |
|
|---|
| Pria di Langsa Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Kelapa Setelah Empat Hari Hilang |
|
|---|
| Sempat Memanas, Demo Korban Banjir Langsa Berakhir Setelah Wali Kota Temui Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/polisi-amankan-pelaku-pelecehan-anak-di-bawah-umur-di-Langsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.