Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan

Seorang nelayan remaja asal Gampong Kuala Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Yunus (16), akhirnya kembali ke tanah air setelah dibebaskan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
NELAYAN DIBEBASKAN - Muhammad Yunus (16), nelayan asal Gampong Kuala Idi Cut, Aceh Timur, yang dibebaskan oleh otoritas Thailand dan kembali ke Aceh melalui Bandara Internasional Kualanamu, Minggu (3/5/2026). Sedangkan 18 rekannya masih ditahan. (Serambinews.com/HO) 
Ringkasan Berita:
  • Nelayan remaja 16 tahun asal Aceh Timur dibebaskan dari Thailand setelah ditahan dua bulan
  • Ia merupakan bagian dari 19 nelayan yang ditangkap karena melanggar batas perairan
  • Sebanyak 18 nelayan lainnya masih menjalani proses hukum di Thailand

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Seorang nelayan remaja asal Gampong Kuala Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Yunus (16), akhirnya kembali ke tanah air setelah dibebaskan oleh otoritas Thailand.

Ia tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Minggu (3/5/2026) setelah sempat ditahan selama kurang lebih dua bulan.

Muhammad Yunus merupakan bagian dari 19 nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya diamankan oleh Marinir Thailand di perairan Songkhla.

Penangkapan tersebut terjadi karena para nelayan diduga melintasi batas wilayah perairan tanpa izin resmi.

Dari seluruh nelayan yang ditahan, hanya Muhammad Yunus yang mendapatkan pembebasan lebih awal.

Hal ini dikarenakan statusnya yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun, sehingga otoritas Thailand memberikan pertimbangan khusus.

Kepulangan Yunus disambut langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur, Syarifuddin, atas arahan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Proses pemulangan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Songkhla yang turut mengawal kepulangan hingga tiba di Bandara Kualanamu.

Bupati Aceh Timur menyampaikan bahwa pemerintah daerah bergerak cepat setelah menerima informasi terkait pembebasan warganya.

Penjemputan dilakukan sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat kabar, kami langsung menindaklanjuti dengan menjemput yang bersangkutan.

Ini bentuk kepedulian pemerintah kepada warga,” ujarnya.

Baca juga: 19 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand, Pemkab Surati Kemenlu

Baca juga: Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

18 Nelayan Masih Ditahan

Saat ini, Muhammad Yunus telah kembali berkumpul dengan keluarganya dalam kondisi sehat.

Meski demikian, masih ada 18 nelayan lainnya yang hingga kini belum dipulangkan dan masih menjalani proses hukum di Thailand.

Pemerintah Indonesia, baik melalui pemerintah daerah maupun perwakilan diplomatik, terus melakukan koordinasi  otoritas Thailand dengan pihak berwenang di Thailand guna memantau perkembangan kasus tersebut. 

Upaya pendampingan hukum juga terus dilakukan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait status nelayan kita yang masih ditahan.

Semoga nantinya mendapat hasil terbaik,” harapnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman batas wilayah perairan bagi para nelayan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Adapun nama 18 nelayan yang masih ditahan, terbagi dalam dua kapal, yakni:

Kapal KM Anak Manja 02:

Adnan Bin Usman (48) – Kapten
Maulana Bin Ismail (22) – ABK
Anwar Bin Syah Kubat (52) – ABK
Rasyidin Bin Sofyan (44) – ABK
Raihandy Bin Michsom (34) – ABK
Muzakir Bin Abdul Rahman (36) – ABK
Musliady Bin N. Mait (32) – ABK
Zulkifli Bin M. Yusuf (23) – ABK
Novindra Bin Mawaradi (23) – ABK
Darmadan Bin Cutali Bin Fiah (20) – ABK
Saifulli Bin Abdul Hamid (52) – ABK
Zulkifli Bin N. Mait (38) – ABK
Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin (18) – ABK

Kapal KM Jalur Gaza:

Zarkasyi Bin Zamalludin (34) – Kapten
Hamdani Bin Abubakar (39) – ABK
Samsulbahri Binti Nurdin Amin (30) – ABK
Yahdi Kumullah (25) – ABK
Syarkawi Bin Ismail (47) – ABK.

Baca juga: 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand Diduga Langgar Batas Wilayah

Baca juga: Tujuh Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Myanmar

Baca juga: Konflik Nelayan di Pasuruan: 7 Kapal Dibakar dan 2 Warga Luka Bacok, Aparat Turun Tangan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved