Dua Perempuan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke LP, Pengorder Diboyong ke Polresta

Dua sipir perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, Nadiatur Rifda dan Mayasari, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
FOTO:PROHABA/YARMEN DINAMIKA
DUA sipir perempuan LP Kelas IIA Banda Aceh memeriksa jus alpukat titipan pengunjung untuk seorang napi di LP tersebut. Di dalam jus itu ditemukan sabu-sabu yang terdiri atas 10 paket kecil senilai Rp 25 juta. Napi yang mengorder sabu tersebut sudah diboyong ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu (27/3/2021) untuk menjalani pemeriksaan. 

Penyerahan tersangka Khairul beserta barang bukti sabu-sabu plus dua cup jus alpukat itu disaksikan Kakanwil Kemenkumham Aceh  Drs Meurah Budiman SH MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari BcIP SSos, dan Kepala Divisi Administrasi, Rachmat Renaldi SH MH.

Baca juga: Lagi, Petugas Temukan Sabu di LP Meulaboh, Terdapat di Dalam Bola Tenis

Hingga tadi malam, napi Khairul belum dikembalikan ke LP Banda Aceh. Sebagai tersangka baru kasus narkoba ia masih terus diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Terutama untuk memastikan kepada siapa saja sabu-sabu itu hendak dia jual dan siapa saja di luar LP orang yang membantunya menjalankan bisnis terlarang ini.

"Kami tak akan pernah melindungi napi, apalagi petugas yang terlibat narkoba.

Pasti saya serahkan kepada polisi untuk ditindak tegas," kata Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar.

Berdasarkan pengakuan Khairul kepada petugas, sabu-sabu seberat 49 gram itu dia beli seharga Rp 25 juta dari Zulfahmi yang kini buron.

Sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP.

Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.

Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.

Baca juga: Sabu 1,5 Kg Disembunyikan Dalam Kuali di Kandang Ayam, Pemiliknya Seorang Tauke

Khairul yang berbadan gempal divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,3 tahun.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.

"Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana.

Saya tak terima lagi dia dikembalikan ke sini, biar dia dititip saja sebagai tersangka di Rutan Kajhu," terang Said Mahdar. (dik)

Diusulkan untuk Dapat Penghargaan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved