Kriminal
Diburu 9 Bulan dalam Kasus Sabu, Warga Ulee Kareng Diringkus
Pria DE (34), pelaku kejahatan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian akhirnya diringkus di rumahnya, ...
Editor:
Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
DE, DPO kasus sabu-sabu yang ditangkap di rumahnya di Ulee Kareng, Banda Aceh pada Sabtu (27/11/2021) malam.
“Kemudian satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan minitube, satu pipet bening, dan sebuah hp merek Assus,” sebut Kasat Narkoba.
Terkait perkara tersebut, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam. (mir)
Baca juga: OTK Lemparkan Sabu ke LP Meulaboh dalam Bola Tenis
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, Satu Orang Lagi Buron
Baca juga: Sabu 6 Kg yang Disita dalam Gubuk di Aceh Utara akan Diedar ke Jawa