Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Pesantrennya Juga Diminta Bubarkan

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pemerkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan meminta majelis hakim untuk membekukan yayasan ...

Editor: Muliadi Gani
Foto: Ist/Tribunjabar
Foto: Ist/Tribunjabar Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia hingga Bayar Denda Rp 500 Juta. 

Gunakan simbol agama

Selain itu, terdakwa memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.

Oleh karena itu, pihak jaksa menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk korban terhadap terdakwa.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.

Asep juga mengungkapkan, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.

Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek. (Liputan6.com)

Baca juga: Oknum Guru Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?

Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati, Modus Ritual untuk Sembuhkan Penyakit

Baca juga: Pengajar Pondok Pesantren di Ogan Ilir Lecehkan 26 Santrinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved