Haba Medan
PARAH, Kini Ada Sabu-sabu Dikemas dalam Bentuk Pil, Satuan Narkoba Polrestabes Medan Menggagalkannya
Berbagai cara para bandar dan pelaku penyalahgunaan narkoba menjalankan bisnis haramnya, termasuk kasus baru yang ditemukan Satuan Narkoba Polrestabes
"Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan," ungkap Kapolrestabes.
Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.
Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
Dari kasus ini, kata mantan Dirlantas Polda Sumut ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.
Baca juga: Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Tersangka Pelaku Diciduk Polisi
Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapolda Sumut pada 16 Agustus 2022," pungkasnya.(akb/tribun-medan.com)
Baca juga: Dua Nelayan Berniat Jual Sabu-sabu 25 Kg yang Ditemukan Mengapung di Laut
Baca juga: Polres Agara Ringkus Dua Pengguna dan Satu Wanita Bandar Sabu-Sabu
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Pidie
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polrestabes Medan Ungkap Kasus Sabu yang Dimodif Berbentuk Pil, https://medan.tribunnews.com/2022/09/05/polrestabes-medan-ungkap-kasus-sabu-yang-dimodif-berbentuk-pil