Berita Banda Aceh

Polisi Tetapkan Kepala Sekolah & Ketua Komite, Terkait Robohnya Tembok Layar MIN 2 Banda Aceh

Polresta Banda Aceh menetapkan Kepala Madrasah, Ketua Komite dan seorang lainnya terkait robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan 11

Editor: Misran Asri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK. 

Polresta Banda Aceh menetapkan Kepala Madrasah, Ketua Komite dan seorang lainnya terkait robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan 11 murid terluka pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan Kepala Madrasah, Ketua Komite dan seorang lainnya terkait robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan 11 murid terluka pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.

Status tersangka Kepala MIN 2, berinisial NR (48) itu karena dinilai sebagai penanggung jawab terkait proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Lalu, Ketua Komite MIN 2, berinisial MDM (50) , dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu anggarannya menggunakan dana komite sekolah.

Lalu, seorang lainnya, yakni IS (60) sebagai orang yang mencari pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

Penetapan status tersangka bagi ketiganya setelah penyidik Satuan Reskrim Polresta BAnda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta gelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pada insiden tersebut, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup, sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan," kata Ryan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Empat Pelaku Judi Togel Online di Warkop

Baca juga: Mahasiswa Aceh Besar ini Masuk DPO Polresta Banda Aceh, Ini Tindak Pidana yang Dilakukan

Baca juga: Buruh Harian Lepas Dibekuk Personel Polresta Banda Aceh, Hamili Korban yang Masih di Bawah Umur

Ia mengatakan, dalam proses pekerjaan itu MDM, Ketua Komite MIN 2 Banda Aceh meminta IS mencari pekerja untuk membangun gedung madrasah tersebut.

Perlu diketahui lanjut Ryan, dalam pembangunan gedung madrasah tersebut tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK).

Dimana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

"IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM-red) perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek," jelas Ryan.

Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Lagi Predator Anak Setelah Setahun Bebas dari Penjara

Ketiganya dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.(*)

Baca juga: Saat Razia Kendaraan, Sat Lantas Polresta Banda Aceh Temukan Ganja

Baca juga: Demonstran Robohkan Pagar DPRD Sumut

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved