Kasus

Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung, Takut Warisan Jatuh ke Ibu Tiri

Warga Kampung Saksak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

Menurutnya, Nofiandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan peninggalan ibu kandungnya tersebut jatuh ke tangan istri siri ayahnya, Anik Indrawati.

Baca juga: Saat Mengetahui Anak Mengalami Alergi, Apa yang Pertama Harus Dilakukan Orang Tua?

Baca juga: Pacar Batalkan Pernikahan H-2, Catin Gugat Rp 3 Miliar

"Itu sempat dimunculkan tadi waktu mediasi.

Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ucap Ide.

Dengan adanya gugatan tersebut, kata Ide, hati Bambang sebagai ayah merasa terluka.

"Ini yang tidak diinginkan oleh kliennya saya.

Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu.

Padahal ini masih gugatan pembagian warisan," terang Ide.

Sebagai kuasa hukum, Ide menekankan bahwa gugatan tersebut tidak secara otomatis memberikan warisan kepada Noviandari.

"Karena ada pembagian harta bersama dulu.

Kemudian warisannya itu baru dibagi.

Jadi tidak semua ya, tapi itu masuk dalam pokok perkara," ucapnya.

Baca juga: Tujuh Tahun Dipaksa Layani Ayah Kandung, Gadis Belia Melahirkan

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah Berakhir Damai

Kekecewaan sang ayah Bambang Purwadi mengaku tidak menyangka Nofiandari yang merupakan anak kandungnya tega melakukan hal tersebut.

"Saya kecewa dan sakit hati karena perlakuan anak saya.

Dia tidak sabar menanti.

Kalau menunggu meninggalnya saya kan dia satu-satunya pewaris semua ini," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved