Berita Aceh Timur
Tiga Bandit BBM Subsidi di Idi Diringkus Polisi
Mereka diringkus karena melakukan perbuatan melawan hukum, memodifi kasi tangki minyak mobil sehingga memuat lebih banyak BBM subsidi jenis solar saat
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, IDI – Tiga orang bandit penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Aceh berhasil dibekuk oleh satuan kepolisian dari Polres Aceh Timur.
Mereka diringkus karena melakukan perbuatan melawan hukum, memodifi kasi tangki minyak mobil sehingga memuat lebih banyak BBM subsidi jenis solar saat diisi.
Selanjutnya, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum-drumdengan mesin pompa air, dan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa masyarakat dilarang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi karena dapat merugikan masyarakat lain yang membutuhkan.
Ketiga pelaku penyalahgunaan BBM subisidi berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan dan 1,5 Ton BBM Subsidi di Aceh Timur
Mereka adalah PR (20) dan SA (38), keduanya warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, dan MA (29), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo SIK mengatakan, kasus ini diungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan bahwa ada mobil yang mengisi BBM jenis solar bersubsidi berulang-ulang di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Berbekal informasi tersebut anggota Tim Resmob Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan.
“Dan benar bahwa terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka BL 8199 DG sedang mengisi BBM,” ungkap Kasatreskrim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Enam Sindikat Narkoba yang Ingin Bunuh Warga Dituduh Cepu Akhirnya Diringkus
Selanjutnya petugas mendekati terduga pelaku PR yang berperan sebagai sopir dan menanyakan terkait pengisian BBM subsidi tersebut.
PR mengaku bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi menggunakan mobil tersebut, yang tankinya telah dimodifi kasi sehingga bisa memuat 150 liter.
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim.
Petugas juga mengamankan MA yang merupakan operator SPBU tersebut.
Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA untuk melakukan penggerebekan.
Eks Bupati Aceh Timur Diperiksa 5 Jam, Jaksa Layangkan 26 Pertanyaan soal PT Beurata Maju |
![]() |
---|
Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.