Berita Pidie Jaya
7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT
Sebanyak tujuh santri pria di Pidie Jaya (Pijay) menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan dayah/pesantren,Yusri bin Su’ud alias Tgk Yusri
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, MEUREUDU – Sebanyak tujuh santri pria di Pidie Jaya (Pijay) menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan dayah/pesantren, Yusri bin Su’ud alias Tgk Yusri (36).
Pelaku nekat melecehkan para korbannya di dalam lingkungan dayah/ pesantren IM yang terletak dalam satu desa di Kecamatan Bandar Dua, Pijay, Aceh.
Ketujuh korban kebejatan pelaku tersebut masing-masing berinisial AZ (15), FM (14), Y (15), MA (15), Z (14), ML (14), dan MF (14).
Adapun modus kebejatan yang dilakukan pelaku dengan meminta para korban untuk memijat tubuhnya. Kebejatan pelaku terjadi sejak 2019 hingga 2021.
Namun, orang tua korban dan tokoh kampung memilih bungkam untuk tidak melaporkan kebejatan pelaku ke kantor polisi.
Perbuatan pelaku baru terbongkar pada September 2022, setelah tante dari korban FM, yakni JT meminta pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Berawal pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 08.30 WIB, tante JT pergi ke rumah ibu kandung korban FM untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindakan asusila terhadap ponakannya itu.
Saat bertemu dengan ibu kandung korban FM, JT bertanya, “Anak kamu, apakah benar korban pelecehan seksual yang dilakukan Tgk Yusri?”
Lalu dijawab oleh ibu kandung korban FM, “Benar.”
Selanjutnya JT mengatakan, “Apakah tidak sangsi terhada anak kamu” dan ia bersaran agar melaporkan ke polisi kasus tersebut.
Baca juga: Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti
Lalu ibu kandung korban MF menjawab, “Untuk apa kita lapor kasus tersebut ke pihak kepolisian, Tgk Imum Gampong aja tidak suruh melapor dengan alasan Teungku Yusri sudah mengakui perbuatannya dan sudah bertobat.”
Setelah itu ibu kandung korban MF mengatakan bahwa anaknya baru dua kali dilakukan pelecehan oleh Tgk Yusri, sedangkan temannya sudah banyak dilecehkan, tetapi mereka juga tidak melapor ke polisi.
Selanjutnya JT di hari itu juga pergi ke rumah orang tua korban Z untuk menjumpai ibunya.
JT pun mendapati jawabannya yang sama dengan ibu kandung korban MF, sehingga ia pulang ke rumah.
Kemudian, pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB, JT melihat korban FM melewati jalan di depan rumahnya.
JT memanggil korban FM dan menanyakan apakah benar ia telah dilecehkan dan dibenarkan oleh korban.
Selanjutnya JT mengatakan kenapa tidak suruh orang tua melapor ke polisi.
Lalu korban FM menjawab bahwa ibunya takut datang orang tua gampong (tokoh desa), dan JT kemudian mengatakan, “Kenapa takut, takut nanti diguna-guna ya?”
Selanjutnya pada 21 November 2022, JT yang telah mengetahui kejadian pelecehan terhadap para korban sebanyak tujuh orang, meminta pendampingan YLBH Banda Aceh untuk secara resmi membuat pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pijay guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tgk Yusri bin Su’ud terhadap para korban, telah menyebabkan mereka mengalami perubahan perilaku dan hilang kepercayaan diri, sedih, trauma, menyesal, Lelah, dan minder malu dengan orang-orang sekitarnya.
Kini pelaku Yusri bin Su’ud alias Tgk Yusri telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Mrd, yang dibacakan pada Senin (17/4/2023).
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Syakdiah, menyatakan terdakwa Yusri bin Su’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak’.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa Yusri bin Su’ud dengan uqubat takzir penjara selama 200 bulan (16,8 tahun), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.
Hakim juga menghukum terdakwa Yusri untuk membayar restitusi terhadap ketujuh korban, dengan membayar biaya pemulihan psikologis korban sampai para korban dinyatakan hidup normal kembali oleh psikolog.
Kronologis kejadian Awalnya korban FM mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2017.
Pimpinan dayahnya adalah terdakwa Tgk Yusri Bin Su’ud sekaligus sebagai guru mengaji.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada April 2021 sekira pukul 23.00 WIB, korban FM yang sedang main game di dalam bilik kamarnya tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa.
Lalu korban FM pergi ke bilik kamar terdakwa dan ia diajak masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya terdakwa meminta korban FM untuk mengusuk tubuhnya di bagian paha.
Kemudian terdakwa mengarahkan tangan korban di bagian pahanya dan setelah itu melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
Sementara itu korban Y telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018 dan ia telah dilecehkan oleh terdakwa sebanyak dua kali.
Kejadian pertama seusai melaksanakan shalat Ahar pada April 2020 sekira pukul 16.10 WIB.
Baca juga: Lima Kali Perkosa Santriwati, Ustaz di Agara Dipenjara 163 Bulan
Baca juga: Dukun Palsu Beraksi di Tuban, Uang Rp 4,5 Miliar Melayang
Ketika itu korban Y hendak pulang ke rumah, yang pada saat itu Ramadhan dan tidak ada pengajian.
Terdakwa menghampiri korban Y sambil meminta datang ke kamar terdakwa untuk mengusuknya.
Selanjutnya terdakwa meminta korban Y untuk mengikuti keinginannya, main backstreet.
Kejadian kedua pada Rabu di bulan Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB setelah acara lomba pidato di dayah tersebut.
Korban Y kemudian dipanggil oleh terdakwa untuk memijat tubuhnya.
Setibanya di kamar, korban langsung dilecehkan oleh terdakwa, korban sempat melawan dengan menepis tangan terdakwa.
Sementara itu, korban MA telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018.
Pada hari dan bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun 2021 sekira pukul 23.00 WIB, korban MA dipanggil oleh terdakwa untuk ke bilik kamarnya.
Korban MA langsung menuju ke kamar bilik terdakwa, dan meminta korban untuk memijat/ kusuk badannya.
Tak lama setelah itu, terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.
Sementara korban AZ, telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak tahun 2019 dan terdakwa telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sebanyak 11 kali.
Kejadian pertama pada bulan Ramadhan/Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB.
Awalnya para santriwan/ santriwati sedang melaksanakan muhadharah (latihan pidato) di balai pengajian dayah tersebut.
Setelah itu terdakwa turun dari balai pengajian dan memanggil korban AZ untuk masuk ke bilik kamar tamu dengan alasan miminta untuk dipijat.
Lalu terdakwa melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
Kejadian kedua pada bulan Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
Terdakwa menyuruh korban AZ untuk masuk ke bilik kamar tamu dengan alasan menyuruh pijat badannya.
Setiba di dalam kamar, terdakwa membuka baju dan kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.
Selanjutnya kejadian ketiga (2020), keempat (awal 2021), kelima satu bulan sejak kejadian keempat (2021), keenam pada bulan Ramadhan/April 2021, ketujuh pada Juni 2021, kedelapan satu hari dari kejadian ketujuh.
Kemudian kejadian kesembilan pada Juli 2021, kesepuluh pada Agustus 2021, dan kesebelas pada Oktober 2021, dengan modus terdakwa meminta pijat hingga melakukan pelecehan terhadap korban di atas motor.
Sementara korban Z, ia telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018. Pada Jumat 13 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB saat itu cuaca dalam keadaan hujan, korban dipanggil oleh terdakwa untuk mengusuk badanya.
Setelah berada dalam bilik kamar, terdakwa kemudian melecehkan korban dengan membuka seluruh pakaiannya.
Usia melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban Z agar kejadian ini jangan diberi tahu siapa- siapa.
Sementara korban ML telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak berdiri pada 2017.
Korban ML mengalami pelecehan pada 2021 sekira pukul 00.00 WIB.
Saat itu korban berada di balai pengajian sedang duduk dengan teman lainnya.
Lalu ia dipanggil oleh terdakwa agar datang ke bilik kamarnya untuk memijat/kusuk tubuhnya.
Setibanya di bilik kamar, terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.
Dua minggu setelah kejadian tersebut, korban ML memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya.
Namun, orang tuanya tidak percaya jika terdakwa selaku pimpinan dayah melakukan hal tersebut.
Sementara korban MF telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada 2020, korban yang baru saja selesai shalat Isya berjamaah dipanggil oleh terdakwa untuk memijat tubuhnya dikamar, dan korban MF menuruti permintaan tersebut.
Korban MF kemudian masuk ke dalam kamar dan ternyata terdakwa sudah melepas seluruh pakainnya. Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban MF.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet
Baca juga: 9 Santri Senior Jadi Tersangka, Aniaya Seorang Santri Junior hingga Tewas
Baca juga: Modus Minta Pijit, Oknum Guru Pesantren Cabuli 24 Santri
pelecehan seksual
Pimpinan Dayah
santri
Prohaba.co
berita prohaba
Balai Pengajian
santri dicabuli
Pijat
pelecehan santri dayah
korban pelecehan
mengaji
Pidie Jaya
Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Maimunah, Janda Miskin Asal Bandar Dua Pijay Dapat bantuan Yayasan SCN dan Polisi |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pijay, Barang Bukti 1 Kg Dikendalikan dari Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.