Berita Bener Meriah

Terlibat Narkoba, Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Polisi, Bersama Tiga Orang Lainnya

Pada saat penangkapan oknum anggota DPRK Bener Meriah itu juga turut diamankan tiga tersangka pelaku lainnya, yakni AR (31), ZU (55), dan WI (37).

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Foto: Polres Bener Meriah
Oknum DPRK Bener Meriah (kanan) saat diamankan di Mapolres Bener Meriah 

PROHABA.CO, REDELONG - Seorang anggota DPRK Bener Meriah berinisial YU (41) ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/5/2023).

Pada saat penangkapan oknum anggota DPRK Bener Meriah itu juga turut diamankan tiga tersangka pelaku lainnya, yakni AR (31), ZU (55), dan WI (37).

Mereka juga warga Bener Meriah.

Berdasarkan data yang diterima Prohaba, oknum anggota DPRK Bener Meriah tersebut merupakan kader Partai Aceh dan duduk di Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan, lokasi penangkapan keempat tersangka dilakukan di dua tempat.

Namun,masih dalam satu kecamatan, yakni di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Keempat tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keempat orang tersebut sejauh ini masih terduga pelaku dan kemungkinan hari ini Jumat (5/5/2023) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kepada penyidik, oknum DPRK Bener Meriah itu mengaku tidak mengonsumsi narkoba tersebut.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif,” ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Tanggapan DPC PA

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Bener Meriah, Baharuddin Usman saat dikonfirmasi Prohaba, Jumat (5/5/2023), menyatakan bahwasanya sikap Partai Aceh sudah jelas dan tegas terhadap setiap kader yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotiba.

Oleh karena itu, kata Baharuddin yang biasa disapa Teungku Buntul, pihaknya mengapresiasi kinerja Kepolisian Bener Meriah yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bener Meriah.

Meskipun begitu, Baharuddin berharap kepada semua pihak agar menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang kader kami tersebut sudah terbukti terlibat, maka sudah jelas dan tegas sanksinya yakni pemecatan dengan tidak hormat dari keanggota partai,” tegas Baharuddin.

Sementara itu, terkait status tersangka YU yang sekarang masih sebagai anggota DPRK Bener Meriah, kata Baharuddin, tentu akan diganti melalui pergantian antawaktu (PAW).

“Kita tunggu hasil penyidikan polisi, kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami secara tegas akan mem-PAW-kan oknum tersebut,” terangnya.

Untuk menggantikan posisinya di legislatif, pihaknya akan berdiskusi dengan internal partai.

Baca juga: IRT Ditahan Polisi Setelah Jual Mobil Milik Anggota DPRK Pidie

“Kita akan melihat terlebih dahulu ketentuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan), yang pastinya kita usulkan kader dengan suara terbanyak,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota DPRK Bener Meriah dari salah satu partai lokal diamankan Polres Bener Meriah, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Oknum anggota DPRK Bener Meriah itu ditangkap bersama tiga temannya diduga karena penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi saat dikonfi rmasi Prohaba, Jumat (5/5/2023) mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka pelaku bermula dari informasi masyarakat.

Informasi yang diperoleh bahwa di salah satu rumah di Desa Tingkem Sinaku, Kecamatan Bukit, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika serta sebagai lokasi mengonsumsi barang haram tersebut.

Dari info tersebut pihak Satrenarkoba Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan di kawasan seputar lokasi tersebut.

Sekira pukul 20.30 WIB, personel Satresnarkoba melihat tersangka AR dengan gerak-gerik yang sangat mencuriga di depan rumah.

Selanjutnya pihak Satrenarkoba Bener Meriah langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Gunakan Senjata Api

Baca juga: Intel Kodim 0209/LB dan Babinsa Tangkap Pengedar Sabu, Berikut Barang Bukti Yang Disita

Saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,24 ons yang disimpan di saku celana kiri tersangka pelaku.

Selanjutnya, setelah tersangka diinterogasi penyidik diakuinya bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari WI.

Selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan mendatangi WI di rumahnya.

Pada saat Satrenarkoba hendak menangkap WI, di rumahnya juga ada dua tersangka lain, yaitu ZU dan satu lagi oknum anggota DPRK Bener Meriah berinisial YU.

Mereka langsung digelandang ke Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan.

Kepada petugas,YU mengaku tidak memakai narkoba jenis sabu tersebut.

Namun, setelah dilakukan cek urine hasilnya positif.

“Untuk saat ini, keempat terduga termasuk oknum anggota DPRK Bener Meriah tersebut diamankan di Mako Polres Bener Meriah, guna untuk proses lebih lanjut,” demikian Kasi Humas Ipda Eriadi. (b)

Baca juga: SK Gubernur soal Pemberhentian Sementara Usman dari Anggota DPRK Bireuen Baru Keluar 8 Maret 2022

Baca juga: 4 Tersangka Bandar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi di Nagan

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved