Berita Kutaraja

Polisi Mengamankan 3 Pelaku Pencurian, Kerugian Mencapai Rp 600 Juta

Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga terlihat kendaraan yang dipergunakan mereka, namun nopolnya tidak terlihat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Serambi Indonesia
Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah, Kamis (25/5/2023). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan.

Ketiga pelaku diamankan dari sebuah hotel ternama di Banda Aceh, Senin (22/5/2023) pagi.

Para pelaku yang diamankan Polisi adalah MH (28) warga asal Aceh Besar ber KTP Jakarta Selatan, BS (35) warga Medan Sunggal dan AR (42) warga Medan Deli Kota, Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023) menjelaskan, terungkapnya para pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan rekaman CCTV dari salah satu rumah korban.

Saat menjalankan aksi, pelaku membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS.

Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga terlihat kendaraan yang dipergunakan mereka, namun nopolnya tidak terlihat.

Sehingga personel Tim Rimueng harus ekstra dalam mencari alat bantu kejahatan tersebut.

“Penangkapan para pelaku berlangsung di sebuah hotel ternama, saat terlihat adanya ciri-ciri kendaraan yang terpantau dari CCTV, Polisi melakukan koordinasi dengan pihak hotel,” tambahnya.

Awalnya, kata Fadillah, mereka menerima lima laporan Polisi pada bulan Mei 2023 ini dengan kasus yang sama, yaitu pencurian, dimana rentan waktu tidak terlalu jauh, hanya hitungan hari.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian

“Lima Laporan Polisi yang kami terima baik dari Polsek maupun Polresta Banda Aceh hanya hitungan hari, dan ini setelah dilakukan penyelidikan, sepertinya pelaku yang sama, sehingga tim harus ekstra dalam bekerja guna terungkapnya kasus tersebut,” katanya.

Adapun lokasi yang disantroni para pelaku diantaranya, rumah milik Mansyur dan M Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo dengan nilai kerugian Rp 65 juta dan Rp.70 juta, kemudian rumah milik Mukhlis di Garot, kerugian Rp 15 juta, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar, dengan nilai kerugian Rp 429 juta dan Rp 25 juta.

“Jadi diperkirakan total kerugian lebih Rp 600 juta,” ujarnya.

Diungkapkan, awal kejadian pada Senin (15/5/2023) di rumah Mansyur bertempat di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh.

Saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong.

“Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong, kemudian membagi tugas dimana MH sebagai sopir menetap dalam mobil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved