Berita Kutaraja

Polisi Mengamankan 3 Pelaku Pencurian, Kerugian Mencapai Rp 600 Juta

Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga terlihat kendaraan yang dipergunakan mereka, namun nopolnya tidak terlihat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Serambi Indonesia
Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah, Kamis (25/5/2023). 

Kemudian BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban,” ujarnya.

Lalu, BS dengan menggunakan tang gunting besi memotong gembok pagar rumah korban yang menjadi sasaran aksi pencurian.

Dalam kejahatan ini, mereka menggunakan alat bantu berupa dua unit tang gunting potong, enam unit per mobil yang sudah di modifikasi, dua unit tang, dan satu unit linggis.

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Baca juga: Diduga Tak Tertangani Maksimal, Bayi Meninggal, Direktur RSUD Pidie Jaya Klarifikasi

“Di rumah korban, para pelaku berhasil mengambil barang berharga diantaranya, 10 unit jam tangan berbagai merek, lima mayam emas dan satu kunci mobil Lexus Rx 250,” ungkapnya Setelah aksi pertama selesai, pada Jumat (19/5/2023), melancarkan aksi berikutnya di rumah Muchlis di Desa Garot Aceh Besar.

Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas berbagai modeldan empat buah buku paspor, sambung mantan Kasatreskrim Nagan Raya ini.

Tak jauh waktu dari aksi kedua, pada Sabtu (20/5/2023) siang, para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo.

Di sini pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa box berangkas yang ada di dalam rumah korban dengan isi di dalamnya berupa 10 mayam emas dan surat penting lainnya, tutur Kasatreskrim lagi.

Setelah memancarkan aksi kejahatan di Banda Aceh, para pelaku melanjutkan aksinya ke kawasan Aceh Besar.

“Minggu (21/5/2023) para pelaku kembali melancarkan aksinya di kawasan Ajuen Jeumpet.

Di dua rumah korban, para pelaku mengambil uang cash senilai Rp 73,5 juta, emas batangan 117 gram, sejumlah emas yang sudah diolah menjadi perhiasan dan barang berharga lainnya,” ucap Kasatreskrim.

Berbekal sejumlah kejadian itu, Tim Rimueng melakukan penyelidikan sehingga membuahkan hasil yang maksimal.

Para pelaku pun diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.

“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga.

Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama di luar hotel, hingga tertangkap polisi,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu mobil Kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box berangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp 21 juta.

“Kini, MH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” pungkas Fadillah.(iw)

Baca juga: Tim Rimueng Tangkap Dua Bestie Pembobol Toko Arloji dan Ponsel

Baca juga: WOW, Seekor Kucing Viral Bertopeng Zorro

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved