Kasus
Mahfud MD Beri Atensi pada Istri Korban KDRT Jadi Tersangka
Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Putri Balqis tiba-tiba mendapatkan atensi dari Menteri Politik Hukum ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Putri Balqis tiba-tiba mendapatkan atensi dari Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengaku dihubungi Mahfud MD atas kasus tersebut.
Putri yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah utas viral di Twitter.
Cuitan tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
Diketahui, suami dan istri yang bersitegang dan saling melakukan kekerasan satu sama lain itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hanya sang istri yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif lantaran tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Polres Metro Depok.
Menurut Karyoto, Mahfud meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan.
"Apalagi kalau Menko Polhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.
Baca juga: Waduh! Wakapolres Binjai Suka Pamer Mr P dan Poroti Istri Pengusaha, Kirim Pesan Mesum
Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim
Baca juga: Putusan Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Kediri
Atas atensi itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.
Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Menurut Karyoto, kasus ini dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.
"Maka sedianya (penanganan) kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023).
Nantinya, kata Trunoyudo, kasus ini akan secara khusus ditangani oleh jajaran penyidik Sub-Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta).
"Subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo.
Karyoto mengatakan, pasangan suami istri bernama Bani Idham dan Putri Balqis, yang saling menganiaya di Depok, sebenarnya bisa ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.
Lantaran penanganan kasusnya mengedepankan keberimbangan, penyidik memutuskan untuk tak melakukan penahanan Bani dan Putri.
(kompas.com)
Baca juga: Mahfud MD Siap Beri Penjelasan ke DPR soal Transaksi JanggalÂ
Baca juga: Terjerat Kasus Prank KDRT, Baim Wong Asyik Tonton Tinju yang Digelar Sahabat Polisi
Baca juga: Mahfud MD Siap Beri Penjelasan ke DPR soal Transaksi JanggalÂ
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
![]() |
---|
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.