Kasus

Mahfud MD Beri Atensi pada Istri Korban KDRT Jadi Tersangka

Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Putri Balqis tiba-tiba mendapatkan atensi dari Menteri Politik Hukum ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com / Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

PROHABA.CO, JAKARTA - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Putri Balqis tiba-tiba mendapatkan atensi dari Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengaku dihubungi Mahfud MD atas kasus tersebut.

Putri yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah utas viral di Twitter.

Cuitan tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

Diketahui, suami dan istri yang bersitegang dan saling melakukan kekerasan satu sama lain itu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hanya sang istri yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif lantaran tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Polres Metro Depok.

Menurut Karyoto, Mahfud meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan.

"Apalagi kalau Menko Polhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.

Baca juga: Waduh! Wakapolres Binjai Suka Pamer Mr P dan Poroti Istri Pengusaha, Kirim Pesan Mesum

Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim

Baca juga: Putusan Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Kediri

Atas atensi itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.

Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Menurut Karyoto, kasus ini dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.

"Maka sedianya (penanganan) kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023).

Nantinya, kata Trunoyudo, kasus ini akan secara khusus ditangani oleh jajaran penyidik Sub-Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta).

"Subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo.

Karyoto mengatakan, pasangan suami istri bernama Bani Idham dan Putri Balqis, yang saling menganiaya di Depok, sebenarnya bisa ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Lantaran penanganan kasusnya mengedepankan keberimbangan, penyidik memutuskan untuk tak melakukan penahanan Bani dan Putri.

(kompas.com)

Baca juga: Mahfud MD Siap Beri Penjelasan ke DPR soal Transaksi Janggal 

Baca juga: Terjerat Kasus Prank KDRT, Baim Wong Asyik Tonton Tinju yang Digelar Sahabat Polisi

Baca juga: Mahfud MD Siap Beri Penjelasan ke DPR soal Transaksi Janggal 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved