Berita Aceh Timur

Bos Sabu Napi di LP Idi Kabur dari RS Seusai Operasi Tumor, Memanfaatkan Kelengahan Petugas

Usman Sulaiman, bandar sabu-sabu 25 kg yang sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur,berhasil ...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
Dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman 

PROHABA.CO, IDI - Usman Sulaiman, bandar sabu-sabu 25 kg yang sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur, berhasil melarikan diri saat diizinkan buang hajat tanpa tangan diborgol di Rumah Sakit dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur.

Lelaki ini melarikan diri Sabtu (3/5/2023) bakda subuh dari lingkungan rumah sakit.

Ia awalnya dirawat di kamar Arafah 5 RSUD dr Zubir Mahmud setelah operasi tumor.

Sebagai narapidana (napi) narkoba yang divonis menjalani hukuman 20 tahun di LP tersebut, Usman ternyata mengidap tumor.

Penyakit itu mengantarnya untuk harus menjalani operasi di RSUD dr Zubir Mahmud.

Dua sipir ditugaskan Kepala LP Idi untuk mengawal proses operasi hingga rawat inap sang napi.

Namun, begitu pengawalnya lengah, Usman yang sedang opname malah berhasil kabur.

Kepala Kantor Wilayah Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Dr Meurah Budiman MH yang dikonfirmasi Prohaba, Minggu (4/5/2022) pagi, mengakui adanya seorang napi LP Idi yang lari saat rawat inap di rumah sakit.

“Saya belum mendapatkan laporan rinci tentang kejadian ini.

Baca juga: Big Bos Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Kabur dari LPN Langsa

Tapi versi singkatnya, napi itu lari saat satu dari dua sipir penjaganya sedang shalat Subuh ke masjid di lingkungan rumah sakit.

Semoga pihak Polres Aceh Timur melakukan penyidikan cepat untuk mengungkap kepastian cara yang bersangkutan melarikan diri,” kata Dr Meurah Budiman.

Kakanwil Kemenkumham Aceh yang sedang ditugaskan negara menjadi Penjabat Bupati Aceh Tamiang ini menambahkan bahwa Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan, dan Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, sudah tiba dari Banda Aceh ke Idi, Aceh Timur, untuk melakukan pengusutan.

Pejabat ini bersama anggota tim sedang mengumpulkan data lapangan untuk mengungkap cara napi Usman Sulaiman melarikan diri.

Versi awalnya menyebutkan bahwa Usman lari saat satu dari dua sipir yang mengawalnya sedang pamit ke masjid untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah.

Saat sipir ini pergi, ia lupa membangunkan satu sipir lagi yang tertidur saat mengawal Usman yang baru selesai menjalani operasi tumor.

Ketiadaan seorang sipir dan seorang lagi sedang tertidur pulas di kamar tempat ia dirawat digunakan Usman untuk melarikan diri.

Versi kedua menyebutkan, benar bahwa satu dari dua sipir yang mengawal Usman sedang pergi ke masjid di lingkungan rumah sakit untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah.

Baca juga: Mobil Angkut Sapi Curian Tabrak Truk di Kualasimpang, Empat Pelaku Melarikan Diri

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Namun, versi kedua ini sedikit berbeda dengan versi pertama.

Pada versi kedua dikabarkan Usman sempat membangunkan satu sipir lagi yang tertidur di kamar tempat ia dirawat.

Setelah sipir itu bangun, Usman minta izin hendak buang air besar (bab) di toilet.

Setelah diizinkan, ia pun minta kepada sipir agar borgol di tangannya dibuka supaya mudah cebok di toilet.

Permintaan ini pun dikabulkan sang sipir.

Namun, setelah bermenit- menit ditunggu sang napi tak kunjung keluar dari kamar mandi/toilet.

Karena curiga, sipir tersebut pun mendorong pintu dan ternyata napi Usman Sulaiman sudah tak ada lagi di toilet tertutup itu.

Sang sipir pun bergegas mencari Usman di belakang toilet dan di bagian lain dekat kamarnya dirawat.

Ternyata, sosok yang dicari sudah tak terlihat lagi batang hidungnya.

“Peristiwa kaburnya napi ini pun langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala LP Idi, serta Kakanwil Kemenkumham Aceh.

Alhamdulillah, kami sudah tiba di Idi.

Kami harus gerak cepat (quick response) sebagaimana perintah pimpinan pusat dan Pak Kakanwil Kemenkumham Aceh,” kata Jefri Purnama yang dihubungi Prohaba dari Banda Aceh, Minggu pagi.

Baca juga: ADUH, Kapal Alami Kebocoran di Kepulauan Seribu Tenggelam

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Dua TNI Kurir Sabu Menangis

Menurut Jefri, setelah ia berkunjung ke lokasi dan menggali informasi dari lapangan akhirnya terjawab cara napi Usman Sulaiman melarikan diri, yakni dengan memanfaatkan kelengahan satu dari dua sipir yang mengawalnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tambah Jefri, terungkap bahwa kamar mandi tempat Usman buang hajat itu berada dalam satu kesatuan dengan ruang rawat inap.

Jadi, dia tidak lari dari jendela monyet yang terdapat di bagian belakang atas kamar mandi.

“Dari hasil pengecekan dan info sementara, yang bersangkutan justru melarikan diri melalui pintu belakang kamar rawat inap yang tidak terkunci dengan memanfaatkan kelengahan pengamatan petugas jaga tersebut,” kata Jefri Purnama.

Berdasarkan penelusuran Prohaba, Usman Sulaiman berstatus napi tindak pidana narkotika lantaran memiliki 25 kg sabu-sabu.

Karena sabu yang diedarkannya tidak sedikit, Usman sempat dijuluki “bos sabu” di LP Klas II B Idi, Aceh Timur, tempat ia menjalani masa hukuman 20 tahun penjara.

Sampai saat ini, kata Jefri, Usman masih dicari oleh sejumlah petugas LP Kelas II B Idi.

Di samping itu, juga sudah dilakukan opsporing (laporan) ke pihak kepolisian setempat minta bantuan mereka mencari napi yang melarikan diri dari rumah sakit tersebut.

“Demikian dulu. Lebih lanjut nanti akan saya sampaikan informasinya.

Mohon maaf, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petugas lapas,” demikian Jefri Purnama. (dik)

Baca juga: Sangat Aktif Sejak Kecil, Ria Ricis Ingin Moana Jadi Seorang Atlet Renang

Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar

Baca juga: Kasus Bos Ajak Karyawati “Staycation” Dilimpahkan ke Mabes Polri, Diduga Lecehkan Lebih dari Satu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved