Berita Aceh Timur

Kaburnya Napi Sabu 26 Kg dari RSU Hampir Pasti Akibat Kelengahan Sipir

Kanwil Kemenkumham) Aceh masih terus mendalami kasus kaburnya Usman Sulaiman, narapidana (napi) kasus sabu-sabu 26 kilogram yang melarikan diri dari

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata merupakan pengendali jaringan narkoba. Informasi terbaru, Sabtu (3/6/2023) Subuh, Usman Sulaiman yang sudah divonis 20 tahun penjara kabur dari RSUD dr Zubir Mahmud, dua hari setelah ia dioperasi penyakit tumor dialaminya. 

Pejabat ini bersama anggota tim sedang mengumpulkan data lapangan untuk mengungkap cara napi Usman Sulaiman melarikan diri.

Nah, sekarang terjawab sudah bahwa napi Usman Sulaiman melarikan diri 'setelah keluar dari kamar mandi' dari pintu belakang kamarnya yang tidak terkunci.

Ia leluasa ke luar dari kamar rawat inapnya itu karena satu penjaga sedang di masjid, satu penjaga lagi tidak dengan saksama memperhatikan gerak-geriknya setelah diizinkan ke toilet tanpa tangan diborgol.

Saat ditanyai kembali pada Senin (5/6/2023) siang, Jefri Purnama mengatakan sudah dicari ke beberapa tempat yang dicurigai, tetapi Usman Sulaiman masih belum ditemukan.

Pencarian napi yang kabur itu masih terus dilanjutnya dengan meminta bantuan Polres Aceh Timur.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, itu dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.

Usman juga diharuskan membayar denda Rp10 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kg.

Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa lain, yakni Mahmuddin Hasan.

Sedangkan satu terdakwa lagi, yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan jaksa kepadanya.

Saat itu, putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.

Ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Selasa (20/4/2021).

Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu- sabu sekitar 26 kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.

Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Razali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkoba tersebut ke Medan, Sumatera Utara. (dik)

Baca juga: Proses Perceraian Masih Berlangsung, Ternyata Inge Anugrah dan Ari Wibowo Masih tidur Bareng

Baca juga: Satresnarkoba Bongkar Komplotan Pengedar Sabu, 3 Orang Diringkus

Baca juga: OWALAH, Sebuah Mobil Terjun ke Kali Salah Baca Google Maps

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved