Kasus

KPK Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli di Rutan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan temuan dugaan pidana pungli

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pimpinan lembaga antirasuah telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik), menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat, Senin (3/4/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan temuan dugaan pidana pungli dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kemudian, temuan tersebut ditindaklanjuti sendiri oleh KPK, bukan aparat penegak hukum lain.

“Kami sedang melakukan penyelidikan,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan melihat persoalan ini lebih lanjut.

Ia menyinggung Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 untuk penanganan kasus tersebut.

Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Pertama ada penyelenggara negara, kedua aparat penegak hukum, yang ketiga itu nilainya lebih dari satu miliar.

Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi, Dalami Lobi Dadan Tri & Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana

Itu pilihan mau yang mana saja,” ujar Asep.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan tindakan administrasi terkait penanganan kasus tersebut, di antaranya adalah mengganti petugas rutan yang terindikasi terlibat pungli tersebut.

Selain itu, KPK juga tengah mempelajari apakah Kepala Rutan (Karutan) KPK juga terlibat dalam kasus pungli ini.

“KPK perlu mendalami lebih lanjut Karutan periode mana yang diduga terlibat dalam skandal pungli tersebut,” ujar Asep.

Asep juga menuturkan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah orang terkait kasus tersebut.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan lebih lanjut berapa jumlah orang yang telah dimintai keterangan.

“Sudah lumayan banyak lah (yang dimintai keterangan),” kata Asep.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK.

Baca juga: Napi Rutan Kendalikan Narkoba ke Kampus UNM Makassar

Baca juga: KPK Panggil Kadinkes Lampung Reihana dan Sekda Riau Terkait Klarifikasi LHKPN

Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.

Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.

Albertina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan.

Sementara dugaan pidana terkait kasus tersebut telah diserahkan kepada KPK, Dewas tetap melanjutkan proses etik persoalan pungli di KPK.

“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekanrekan media,” kata Albertina Ho.

(kompas.com)

Baca juga: Pengunjung LP Selipkan Sabu di Makanan Diringkus, Kini Dua Napi Lapas Idi Kembali Diamankan

Baca juga: KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD

Baca juga: Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved